PROGRAM || ONTV.CO.ID – Pemerintah Indonesia baru saja menerapkan aturan baru terkait penjualan gas LPG 3 kg yang mulai berlaku pada 1 Februari 2025.
Berikut adalah poin-poin utama dari kebijakan ini:
1. Pembatasan Penjualan di Pengecer: Mulai 1 Februari 2025, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual gas LPG 3 kg. Masyarakat hanya bisa membeli gas LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina yang terdaftar.
2. Tujuan Kebijakan: Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi gas LPG 3 kg hanya diterima oleh rumah tangga yang berhak, mencegah praktik penimbunan dan penjualan ilegal yang sering menyebabkan lonjakan harga di tingkat pengecer.
3. Tidak Ada Pembatasan Kuota: Meskipun ada pembatasan penjualan, tidak ada pembatasan kuota untuk gas LPG 3 kg. Impor LPG akan tetap berjalan seperti sebelumnya.
4. Pangkalan Resmi Pertamina: Pengecer yang ingin terus menjual gas LPG 3 kg harus mendaftar sebagai pangkalan atau penyalur resmi Pertamina melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Aturan ini diharapkan dapat mengatasi masalah distribusi dan penyalahgunaan gas LPG 3 kg di tingkat pengecer.
Namun, banyak masyarakat, terutama yang tinggal di daerah pelosok, menghadapi tantangan dalam mendapatkan gas LPG 3 kg karena pangkalan resmi Pertamina belum merata.
Berikut adalah kelompok masyarakat yang berhak membeli gas LPG 3 kg sesuai dengan kebijakan pemerintah yang baru mulai berlaku pada 1 Februari 2025:
1. Rumah Tangga: Rumah tangga yang memiliki legalitas penduduk dan menggunakan gas LPG 3 kg untuk keperluan memasak dalam lingkup rumah tangga.
2. Usaha Mikro: Pengguna LPG tertentu dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan gas LPG untuk memasak dalam lingkup usaha mikro.
Contohnya termasuk rumah makan, kedai makanan, penyediaan makanan keliling, kedai minuman, dan rumah/kedai obat tradisional.
3. Petani Sasaran: Petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.
4. Nelayan Sasaran: Nelayan yang telah menerima bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi LPG 3 kg hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, sehingga pendistribusiannya lebih tepat sasaran.***












