SUBANG || ONTV.CO.ID – Sebanyak 251 warga Desa Pringkasap, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat menerima sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Jumat (29/11/2024) di Aula Kantor Desa Pringkasap.

Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, khususnya bagi mereka yang belum memiliki sertifikat tanah.
“Dari 4.000 bidak tanah yang kami ajukan baru sebanyak 251 yang sudah dicetak,” ungkap Siti Hotimah, Kepala Desa Pringkasap.(29/11/2024)
Menurut Siti Hotimah, warga Desa Pringkasap sangat antusias dengan program PTSL dan berharap bidak tanah lainnya yang sudah diajukan dapat segera menyusul dicetak.

“Sangat terbantu dengan program PTSL, karena kalau tidak melalui program ini pembuatan sertifikat biayanya lumayan tinggi,” ucap Narsa, warga Dusun Peundeuy salah seorang penerima sertifikat.
Selain aparatur Desa Pringkasap, hadir juga di lokasi, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Pringkasap.(hendra)












