INDRAMAYU-JABAR || ONTV.CO.ID — Dugaan pelanggaran aturan pendidikan kembali mencuat di Kabupaten Indramayu. SDN Losarang, yang berlokasi di Kecamatan Losarang, diduga melanggar Surat Edaran Gubernur Jawa Barat dan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 terkait larangan pungutan seragam di sekolah negeri.
Larangan Jual-Beli Seragam Sudah Tegas Diatur
Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Nomor 16739/PW.03/SEKRE secara eksplisit melarang sekolah negeri menjual, mewajibkan, atau mengarahkan pembelian seragam kepada pihak tertentu. Tujuannya adalah melindungi orang tua siswa dari beban biaya tambahan di luar kebutuhan pokok pendidikan.
Aturan ini juga diperkuat oleh Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa pengadaan seragam merupakan tanggung jawab mandiri orang tua, tanpa intervensi dari pihak sekolah.
Praktik di Lapangan Bertolak Belakang
Namun, temuan di lapangan menunjukkan indikasi pelanggaran. Salah satu guru SDN Losarang yang enggan disebutkan namanya mengakui bahwa setiap tahun ada pembuatan seragam batik sekolah, hasil kesepakatan komite dan dorongan sebagian orang tua.
“Itu juga atas desakan orang tua siswa, dan sudah kami rapatkan dengan komite sekolah. Pembuatan seragam itu sudah lama, sekitar tiga bulan lalu,” ujarnya, Sabtu (1/11/2025).
Meski guru tersebut menegaskan bahwa sekolah tidak mengambil keuntungan, pernyataannya justru memperkuat dugaan keterlibatan aktif sekolah dalam pengadaan seragam, yang seharusnya menjadi urusan pribadi wali murid.
Bendahara sekolah, Ibu Dewi, saat dikonfirmasi tidak memberikan penjelasan detail terkait harga maupun proses pengadaan seragam. Ia hanya menyarankan agar wartawan menghubungi kepala sekolah, Pak Asep.
Respons Tegas dari Dinas Pendidikan
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, Dr. H. Caridin, S.Pd., M.Si., menyatakan akan mengambil langkah tegas.
“Kalau kepala sekolah tidak menaati aturannya, akan kita panggil. Karena sudah ada edarannya yang jelas,” tegas Caridin melalui pesan WhatsApp.
Transparansi dan Penegakan Aturan Diharapkan Publik
Kasus SDN Losarang menambah daftar panjang pelanggaran terkait pungutan seragam di sekolah negeri. Padahal, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah berulang kali menegaskan bahwa pendidikan dasar harus bebas dari biaya tambahan yang tidak wajib.
Publik berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan adil. Penegakan aturan menjadi kunci agar kebijakan pendidikan gratis benar-benar dirasakan masyarakat, bukan sekadar slogan.
(Nono)












