LABUHANBATU SELATAN-SUMUT || ONTV. CO.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Bange, Kecamatan Torgamba. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 29 September 2025.
Kasi Intelijen Kejari Labusel, O. Sinaga, SH., MH., mengungkapkan bahwa dua tersangka yang ditetapkan adalah mantan Penjabat (PJ) Kepala Desa Bange berinisial M.O.H dan Sekretaris Desa berinisial S.D. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah, diperkuat oleh keterangan saksi dan hasil perhitungan kerugian negara.
“Dari total anggaran APBDes tahun 2024 sebesar Rp2 miliar, negara mengalami kerugian Rp1,1 miliar akibat perbuatan para tersangka,” ujar O. Sinaga.
Penahanan dan Pemanggilan Tersangka
Mantan PJ Kades M.O.H telah ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kota Pinang. Sementara itu, tersangka S.D belum ditahan, namun telah dipanggil secara patut oleh penyidik. Kejaksaan meminta agar S.D kooperatif dan memenuhi panggilan sesuai prosedur hukum.
“Kami tegaskan, pemanggilan dilakukan secara patut dan wajar. Kami harap tersangka S.D hadir memenuhi panggilan penyidik,” tambah Sinaga.
Dana Korupsi Digunakan untuk Kepentingan Pribadi
Berdasarkan pengakuan tersangka, dana hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing. Penyidik Kejari Labusel terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
(Kidi Nasution)












