DaerahOrganisasi & Kepemudaan

IWO Bekasi Kecam Dugaan Penarikan Motor Wartawan oleh Debt Collector

×

IWO Bekasi Kecam Dugaan Penarikan Motor Wartawan oleh Debt Collector

Sebarkan artikel ini

BEKASI II ONTV.CO.ID — Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWO Indonesia) Kabupaten Bekasi mengecam dugaan tindakan perampasan sepeda motor milik seorang wartawan oleh sejumlah oknum debt collector yang disebut-sebut sebagai penagih dari BFI Finance Cabang Cikarang.

Peristiwa tersebut dilaporkan dialami Roan, wartawan media online detiksatu.com, saat dalam perjalanan menuju lokasi peliputan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Selasa (1/9/2026).

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Berdasarkan keterangan yang disampaikan IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, peristiwa bermula ketika Roan melintas menggunakan sepeda motor di kawasan Jalan Cibarusah, Cikarang. Kendaraan yang dikendarainya disebut dipepet dan dihentikan oleh empat orang yang mengaku sebagai debt collector.

Para penagih tersebut kemudian meminta Roan menyerahkan sepeda motornya dengan alasan terdapat tunggakan cicilan selama dua bulan.

Roan mengaku tidak mengetahui adanya tunggakan tersebut karena kendaraan yang digunakannya merupakan kendaraan pinjaman. Kendati demikian, menurut keterangan IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, kunci dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) disebut diambil, sementara sepeda motor kemudian dibawa ke kantor BFI Finance Cabang Cikarang.

Wartawan Disebut Mendapat Perlakuan Arogan

Roan selanjutnya mendatangi kantor BFI Finance Cabang Cikarang untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik.

Namun, menurut keterangan IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Roan merasa mendapat perlakuan yang dinilai arogan dan merendahkan profesinya sebagai wartawan.

Meski telah menunjukkan kartu pers resmi, Roan disebut sempat dihalang-halangi untuk meninggalkan lokasi. Sepeda motornya juga disebut dirantai di halaman kantor, sedangkan kunci dan STNK masih berada dalam penguasaan pihak penagih.

IWO Indonesia Kabupaten Bekasi turut menyebut adanya pernyataan dari salah seorang oknum debt collector yang diduga menyatakan tidak mempermasalahkan status Roan sebagai wartawan.

IWO Indonesia Minta Penagihan Sesuai Prosedur

Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin, mengecam dugaan tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses penagihan kewajiban pembiayaan harus dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, persoalan tunggakan pembiayaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai aturan, bukan dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan intimidasi maupun tekanan terhadap konsumen.

«“Proses penagihan harus dilakukan sesuai aturan. Tidak boleh ada tindakan intimidasi ataupun tindakan yang merendahkan profesi wartawan,” ujar Afifudin.»

IWO Indonesia Kabupaten Bekasi mendesak Mabes Polri melakukan pengusutan terhadap dugaan perampasan kendaraan tersebut. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum, organisasi tersebut meminta aparat mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, IWO Indonesia Kabupaten Bekasi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan terhadap BFI Finance Cabang Cikarang terkait dugaan tindakan yang dilakukan pihak penagih.

IWO Indonesia juga meminta kendaraan korban dikembalikan apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran prosedur maupun ketentuan hukum dalam proses penarikan kendaraan.

Soroti Penarikan Kendaraan Jaminan Fidusia

Organisasi wartawan tersebut turut menyoroti mekanisme penarikan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia.

IWO Indonesia menilai proses penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang dan harus mengacu pada ketentuan hukum serta prosedur yang berlaku.

Meski demikian, seluruh dugaan tindak pidana maupun pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen BFI Finance Cabang Cikarang belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tindakan yang dilakukan oleh oknum debt collector tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi BFI Finance maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan prinsip jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Haris Pranatha,)

 

 

 

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan