BeritaNasional

Gaduh Pemblokiran Rekening Dormant, Presiden Prabowo Panggil PPATK dan Gubernur BI ke Istana

×

Gaduh Pemblokiran Rekening Dormant, Presiden Prabowo Panggil PPATK dan Gubernur BI ke Istana

Sebarkan artikel ini

JAKARTA || ONTV.CO.ID — Di tengah meningkatnya keresahan publik akibat pemblokiran massal rekening bank tidak aktif (dormant), Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo ke Istana Kepresidenan pada Rabu, 30 Juli 2025.

Latar Belakang Kontroversi  

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

PPATK sebelumnya memblokir sementara lebih dari 28 juta rekening dormant yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan. Kebijakan ini merujuk pada UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurut PPATK, banyak rekening dormant disalahgunakan untuk jual beli rekening, pencucian uang, dan kejahatan siber.

Namun, kebijakan ini memicu protes dari masyarakat. Banyak nasabah mengaku rekening darurat mereka diblokir tanpa pemberitahuan yang jelas. Bahkan, rekening milik anak-anak dan penerima bansos ikut terdampak.

Respons Presiden dan Lembaga Terkait  

Presiden Prabowo memanggil Ivan dan Perry untuk meminta penjelasan langsung. Ivan tiba di Istana sekitar pukul 17.06 WIB dan menyatakan belum mengetahui agenda pertemuan. Perry menyusul tanpa memberikan komentar kepada media.

Setelah pertemuan, PPATK mulai membuka kembali blokir terhadap 28 juta rekening per 31 Juli 2025, sebagai bentuk respons atas arahan Presiden. Ketua KSPSI Jumhur Hidayat menyebut langkah Prabowo sebagai tindakan cepat dan berpihak pada rakyat.

“Salut saya sama Presiden Prabowo yang responsif dan tegas menyikapi kontroversi ini,” ujarnya.

Pernyataan Resmi PPATK  

Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa saldo nasabah tetap aman dan pemblokiran hanya bersifat sementara. “Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” katanya. Nasabah dapat mengaktifkan kembali rekening atau menutupnya secara permanen dengan mendatangi bank.

Desakan Legislatif dan Koordinasi Lintas Lembaga  

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie O.F.P., menilai kebijakan PPATK minim sosialisasi dan menimbulkan kebingungan. Ia mendesak OJK dan PPATK segera memberikan penjelasan resmi ke publik demi menjaga kepercayaan terhadap sektor perbankan.

Menko Polhukam Budi Gunawan juga menyatakan akan berkoordinasi dengan PPATK dan pemangku kepentingan lain untuk memastikan perlindungan dana masyarakat.

Sumber:

  • Kompas
  • Tribun
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan