KARAWANG||ONTV.CO.ID- Adanya larangan liputan oleh panitia Vaksin massal yang di adakan di di stadion Singaperbangsa Karawang membuat kecewa awak media Rabu 3/8/2021
Beberapa awak media yang sedang ambil gambar di tribun stadion Singaperbangsa dimana proses pelaksanaan Baskin massal terdengar Salah satu panitia berteriak” clear area’.. clear area’.. .!!
Rusdi Salah satu awak media dari tv kemuning Mengatakan “Sangat kecewa dengan sikap panitia seolah-olah tidak mau kehadiran Media saat liputan.
Inikan tempat layanan publik kenapa kox salah panitia halangi halangi pekerjaan seorang jurnalis untuk di informasikan ke masyarakat ungkap Rusdy.
Bilamana lokasi vaksin clear area harus ada papan himbuan ataupun peringatan,saya tidak maksud dan tujuan panitia tersebut untuk menyuruh pergi, ini yang kedua kalinya kita di larang saat pengambilan gambar.
Ketua IJTI karawang Mengatakan Rudy Setiawan mengatakan Menghalangi kerja jurnalistik.”Mengingatkan kepada semua pihak yang terkait, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh .
UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat 1 yang mengatakan tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3)
Ditabakan Rudy Para rekan jurnalis meliput sudah mengikuti prosedur kejurnalistikan , panitia Vaksin harusnya berikan alasan yang mendasar Kenapa ada pelarangan rekan rekan media saat menjalankan tugasnya.(fie)












