DaerahHukum & Kriminal

Kasus Curas 2022 Terungkap, Polisi Amankan Terduga Pelaku

×

Kasus Curas 2022 Terungkap, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG UTARA II ONTV.CO.ID – Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungkai Utara, Polres Lampung Utara, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Desa Batu Nangkop, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara.

Terduga pelaku diamankan pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, setelah polisi memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan telah kembali dari Jakarta.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Penangkapan tersebut bermula dari informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di rumah kerabatnya di Desa Baru Raharja, Kecamatan Sungkai Tengah. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Reskrim Polsek Sungkai Utara melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan.

Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Sungkai Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Beraksi pada 2022, Korban Merugi Puluhan Juta Rupiah

Berdasarkan laporan kepolisian, kasus pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Jumat (25/2/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat kejadian, korban sedang berada di dalam ruko atau warung. Empat orang tak dikenal diduga masuk melalui pintu samping dengan mengenakan penutup wajah.

Para pelaku kemudian diduga menodongkan senjata api kepada korban dan istrinya. Salah seorang pelaku masuk ke kamar dan mengambil uang tunai sekitar Rp30 juta yang disimpan di dalam lemari.

Sementara itu, pelaku lainnya memaksa korban menunjukkan uang yang tersimpan di loker kas warung dengan nilai sekitar Rp10 juta.

Selain uang tunai, para pelaku juga mengambil sejumlah barang, di antaranya rokok dan telepon genggam. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp50 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungkai Utara.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam penanganan perkara ini, sejumlah barang bukti tercatat dalam laporan kepolisian. Barang bukti tersebut meliputi satu senjata tajam jenis laduk, satu unit sepeda motor, satu tas selempang berwarna merah, satu jaket, tiga unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp90 ribu yang tersisa di tempat kejadian perkara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Polres Lampung Utara melalui jajaran terus berupaya menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui informasi yang berkaitan dengan tindak kriminalitas,” ujar IPTU Herawati, Sabtu (17/10/2026).

Ia menambahkan, peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kepolisian dalam proses penyelidikan hingga pengungkapan perkara.

Penyidikan Masih Berlanjut

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Sungkai Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran terduga pelaku serta melengkapi berkas perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polres Lampung Utara juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Melalui kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi keamanan di wilayah Kabupaten Lampung Utara tetap aman dan kondusif. (*).

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
Editor: Sigit Korda Lampung
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan