DaerahHukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Pemandu Lagu di Karaoke Ditangkap Polres Tubaba

×

Pelaku Penganiayaan Pemandu Lagu di Karaoke Ditangkap Polres Tubaba

Sebarkan artikel ini

TULANG BAWANG BARAT II ONTV.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pemandu lagu di sebuah tempat karaoke di wilayah Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim bersama Unit IV PPA Polres Tubaba mengamankan seorang pria berinisial AP (41), warga Tiyuh Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

AP diamankan pada Senin (5/10/2026) setelah sebelumnya dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial AW (28), warga Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

Kapolres Tubaba AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, kasus itu dilaporkan melalui LP/B/152/VIII/2026/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung tertanggal 18 Agustus 2026.

“Penganiayaan itu terjadi di sebuah room karaoke yang ada di Kecamatan Tulang Bawang Tengah. Saat itu korban sedang menemani pelaku untuk karaoke sehingga terjadi tindak pidana penganiayaan,” ujar AKP Juherdi, Rabu (7/10/2026).

Korban Mengalami Luka di Tangan dan Punggung

AKP Juherdi menjelaskan, kejadian bermula sekitar pukul 02.30 WIB ketika korban mendapat panggilan kerja di sebuah tempat karaoke yang berada di Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

Setibanya di lokasi, korban kemudian masuk ke dalam room untuk menjalankan pekerjaannya. Saat berada di lokasi, pelaku mengajak korban menuju kamar bagian belakang.

Korban yang sempat mengira akan diberikan uang sebesar Rp500 ribu menolak ajakan tersebut. Namun, pelaku diduga menarik korban secara paksa.

“Akibat ditarik paksa oleh pelaku, korban mengalami luka pada bagian tangan kiri dan punggung. Saat itu korban berusaha meminta pertolongan kepada rekan kerjanya, namun tidak ada yang merespons,” jelasnya.

Merasa telah menjadi korban penganiayaan, AW kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk diproses secara hukum.

Pelaku Diamankan Saat Berada di Tempat Karaoke

Pengungkapan kasus tersebut berawal pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Personel URC Presisi bersama Unit PPA Satreskrim Polres Tubaba memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang diinformasikan dan berhasil mengamankan AP.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap pelaku akan dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun enam bulan,” pungkas AKP Juherdi. (*/Made)

 

 

 

 

 

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan