DaerahHukum & Kriminal

LBH Wirasaba Kawal Kasus Dugaan Tindak Pidana terhadap Anak di Karawang

×

LBH Wirasaba Kawal Kasus Dugaan Tindak Pidana terhadap Anak di Karawang

Sebarkan artikel ini

KARAWANG II ONTV.CO.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wirasaba resmi memberikan pendampingan hukum kepada pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana terhadap seorang anak berusia 12 tahun yang telah dilaporkan ke Polresta Karawang.(01/10/2026)

Pendampingan hukum tersebut dilakukan setelah pelapor menyerahkan Surat Kuasa Khusus kepada LBH Wirasaba. Langkah ini menjadi bentuk upaya hukum untuk memastikan hak-hak korban anak tetap terlindungi serta proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

 

Ganjar Rohutomo selaku kuasa hukum pelapor menyampaikan bahwa perkara tersebut telah tercatat secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/1098/IX/2026/SPKT/POLRESTA KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 24 September 2026.

Menurut Ganjar, LBH Wirasaba akan mengawal proses hukum tersebut secara proporsional dan memastikan laporan dapat ditangani sesuai prosedur.

“Kami akan mengawal proses hukum ini agar berjalan sesuai ketentuan, tidak terhambat, diabaikan, maupun berjalan tanpa kepastian,” ujar Ganjar Rohutomo.

Dalam pendampingannya, LBH Wirasaba juga menyatakan perhatian terhadap aspek keamanan pelapor dan korban anak. Hal tersebut menyusul adanya kekhawatiran mengenai potensi tekanan, intimidasi, atau ancaman yang dapat memengaruhi pelapor maupun korban selama proses hukum berlangsung.

“Kami tidak menutup mata. Dalam kasus seperti ini, perlindungan terhadap pelapor dan korban harus menjadi perhatian. Kami akan memastikan hak-hak korban tetap terlindungi dan setiap proses dilakukan sesuai koridor hukum,” katanya.

Selain melakukan pendampingan hukum, LBH Wirasaba juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta lembaga perlindungan anak guna memastikan korban memperoleh pendampingan dan perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ganjar menegaskan, pendampingan hukum tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu di luar proses peradilan. Fokus utama LBH Wirasaba adalah memastikan hak korban anak terpenuhi dan proses hukum berlangsung secara objektif.

“Pendampingan ini kami lakukan secara proporsional, objektif, dan tegas. Fokus kami adalah memastikan keadilan dan perlindungan bagi anak korban. Semua pihak wajib menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Ganjar.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan tekanan terhadap pelapor maupun korban. Apabila ditemukan dugaan intimidasi atau tindakan lain yang bertentangan dengan hukum, pihaknya menyatakan akan menempuh langkah sesuai mekanisme hukum yang tersedia.

LBH Wirasaba berharap penanganan laporan tersebut dapat berjalan secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Kasus tersebut selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan proses hukum berdasarkan bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Ryan)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan