TULANG BAWANG BARAT II ONTV.CO.ID – Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap kasus penyebaran video asusila dan mengamankan seorang pria berinisial RS (27), warga Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis, 24 September 2026. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, RS kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui proses gelar perkara dan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Mapolres Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr., Opsla., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap RS terkait dugaan penyebaran video pornografi yang terjadi pada Jumat, 18 September 2026.
“Pelaku saat ini telah kita tahan di Rumah Tahanan Mapolres karena diduga melakukan tindak pidana penyebaran video pornografi terhadap korban SR, warga Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” jelas AKP Juherdi, Minggu (27/9/2026).
Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/180/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 22 September 2026.
Kronologi Penyebaran Video Asusila
AKP Juherdi menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 02.40 WIB.
Saat itu, keluarga korban yang berada di Tiyuh Penumangan Baru menerima pesan WhatsApp yang berisi sebuah video bermuatan adegan asusila antara korban dan pelaku yang sebelumnya diketahui pernah memiliki hubungan.
Selain mengirimkan video tersebut kepada keluarga korban di Penumangan Baru, pelaku juga diduga berupaya mengirimkannya kepada anggota keluarga korban lainnya.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus itu ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Selain keluarga korban yang berada di Penumangan Baru, pelaku juga berusaha mengirimkan video tersebut kepada keluarga lainnya. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Mapolres Tulang Bawang Barat,” terang AKP Juherdi.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit telepon seluler merek OPPO Reno 11 warna hijau yang terpasang kartu SIM, satu unit telepon seluler merek OPPO A54 yang terpasang kartu SIM, serta empat akun Google Mail.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal VII angka 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
“Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara,” pungkas AKP Juherdi.
Saat ini tersangka RS telah menjalani penahanan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*/Made)












