TULANG BAWANG, ONTV.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial S (32), warga Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, diamankan polisi bersama barang bukti diduga narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut berlangsung di sebuah rumah kontrakan di Kampung Kekatung pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Tulang Bawang terkait dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi. Saat berada di sekitar rumah kontrakan yang dimaksud, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut yang mengaku berinisial S. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan rumah kontrakan tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang diamankan berupa dua plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,74 gram, satu botol bong, satu korek api gas, satu batang pipet plastik yang digunakan sebagai sekop, satu kotak rokok Mami Baru, serta satu unit telepon genggam Android merek Realme C15 warna biru.
Berdasarkan pemeriksaan awal, barang-barang tersebut diakui tersangka sebagai miliknya. Selanjutnya, S bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto melalui Kasat Narkoba Iptu Jaelani menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.
«“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum secara profesional,” tegas Iptu Jaelani.»
Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika.
«“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” lanjutnya.»
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang. Penyidik Satresnarkoba masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti melalui laboratorium forensik dan melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Tulang Bawang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. (*)












