DaerahPemerintahan

Pemkab Lampura Bersama Forkopimda Sepakati Aturan Hiburan Malam

×

Pemkab Lampura Bersama Forkopimda Sepakati Aturan Hiburan Malam

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG UTARA II ONTV.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kepemudaan, serta pelaku usaha hiburan menandatangani Kesepakatan Bersama Penyelenggaraan Hiburan Masyarakat.

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Pusiban Agung, Kotabumi, Senin (7/9/2026).

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

 

Kesepakatan bersama ini menjadi langkah pemerintah daerah untuk menciptakan penyelenggaraan hiburan masyarakat yang tetap memberikan ruang bagi kreativitas dan aktivitas ekonomi, namun berjalan seiring dengan ketertiban, keamanan, norma agama, adat istiadat, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam sambutannya, Bupati Lampung Utara Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., menegaskan bahwa pengaturan izin keramaian bukan bertujuan menghambat kreativitas masyarakat maupun mematikan roda perekonomian.

Menurutnya, kebebasan berekspresi tetap harus disertai dengan tanggung jawab serta menghormati nilai-nilai yang berlaku di tengah masyarakat.

«”Kesepakatan mengenai izin keramaian hadir bukan untuk menghambat kreativitas ataupun mematikan roda ekonomi masyarakat, dan bukan pula untuk membelenggu kebebasan, tapi yang berjalan beriringan dengan tanggung jawab, yang menghormati batas norma agama, adat istiadat dan hukum yang berlaku,” ujar Bupati Hamartoni.»

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat membangun pola baru dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga ruang ekspresi dan seni tetap dapat berkembang tanpa mengesampingkan keamanan serta nilai luhur agama dan adat.

Bupati juga secara khusus mengimbau para pemilik dan pengelola organ tunggal (orgen) musik agar turut bertanggung jawab dalam menjaga ketertiban selama penyelenggaraan hiburan masyarakat.

“Kepada para pemilik dan pengelola orgen musik, mari kita menjadi seniman yang bertanggung jawab. Saya juga mengimbau kepada kita semua masyarakat agar dapat menjaga ketertiban dan keamanan demi kenyamanan bersama,” ajaknya.

Bahas Aspek Hukum Penyelenggaraan Hiburan

Setelah sambutan Bupati, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., dan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Edy Subhan, S.H., M.H.

Paparan tersebut membahas pengaturan hiburan malam dari aspek hukum, termasuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana yang disampaikan dalam kegiatan.

Pembahasan aspek hukum tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman kepada seluruh pihak mengenai penyelenggaraan hiburan masyarakat yang tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kesepakatan Pembatasan Hiburan Malam

Usai pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama oleh seluruh unsur perwakilan yang hadir.

Salah satu poin utama dalam kesepakatan tersebut adalah pembatasan penyelenggaraan hiburan malam sampai dengan pukul 17.00 WIB/BBWI.

Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bersama dalam menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan masyarakat, sekaligus memastikan kegiatan hiburan tetap berjalan dengan memperhatikan norma agama, adat, dan hukum.

Kegiatan kemudian ditutup dengan foto bersama seluruh pihak yang hadir dalam penandatanganan Kesepakatan Bersama Penyelenggaraan Hiburan Masyarakat.(*)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
Editor: Sigit Korda Lampung
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan