DaerahInsfrastruktur

Penertiban 19 Bangunan Liar di Jarakosta Bekasi Ditunda, Sempat Ricuh

×

Penertiban 19 Bangunan Liar di Jarakosta Bekasi Ditunda, Sempat Ricuh

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN BEKASI II ONTV.CO.ID — Upaya penertiban terhadap 19 bangunan liar di Jalan Jarakosta, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, terpaksa ditunda setelah situasi di lokasi sempat memanas dan terjadi kericuhan antara petugas gabungan dengan pemilik bangunan, Rabu (2/9/2026).

Penundaan dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya bentrokan yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun luka. Petugas gabungan memilih melakukan konsolidasi dan menyusun strategi lebih lanjut sebelum penertiban kembali dilaksanakan.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Ketegangan terjadi ketika sejumlah pemilik bangunan yang disebut sebagai lapak Madura berupaya mengadang petugas. Beberapa orang bahkan terlihat membawa bambu dan kayu untuk mempertahankan bangunan yang selama ini digunakan sebagai tempat tinggal sekaligus tempat usaha.

Bangunan tersebut berdiri di atas lahan negara yang berada di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).

Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, mengatakan keputusan penundaan diambil berdasarkan hasil konsolidasi bersama unsur Kepolisian, TNI, Kementerian PUPR, serta arahan Plt Bupati Bekasi.

Menurutnya, kondisi di lapangan dinilai belum kondusif sehingga penertiban tidak dapat dipaksakan.

«“Dari hasil konsolidasi kami dengan jajaran keamanan, khususnya unsur Kepolisian, atas dasar pertimbangan keamanan, mengingat situasi dan kondisi di lapangan ini tidak kondusif. Maka kita simpulkan, ya sementara ditunda. Bukan berarti ini tidak ditertibkan,” papar Surya di lokasi, Rabu (2/9/2026).»

Surya menjelaskan, potensi bentrokan semakin besar setelah sejumlah orang membawa benda yang diduga digunakan sebagai pentungan.

«“Kemudian juga hampir terjadi chaos karena mereka ada yang membawa pentungan. Apabila kita paksakan pada hari ini, kami memprediksikan akan terjadi korban di kedua belah pihak. Makanya hari ini kita tunda sementara untuk menyusun strategi lebih lanjut,” imbuhnya.»

Berada di Area Proyek Strategis Nasional

Sebanyak 19 bangunan liar tersebut berada di area proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) yang merupakan proyek strategis nasional.

Rencananya, lahan tersebut akan dibersihkan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan sekaligus memastikan keamanan ruang bebas di bawah jalur SUTET.

Meski sempat terjadi ketegangan dan kericuhan, insiden tersebut tidak sampai menimbulkan korban luka maupun korban jiwa.

Penertiban 19 bangunan liar di Jalan Jarakosta, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, selanjutnya akan dilakukan setelah petugas melakukan evaluasi serta menyiapkan strategi pengamanan yang dinilai lebih tepat.

(Haris Pranatha,)

.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan