DaerahHukum & Kriminal

Tekab 308 Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan di Gedung Meneng dalam 24 Jam

×

Tekab 308 Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan di Gedung Meneng dalam 24 Jam

Sebarkan artikel ini

TULANG BAWANG II ONTV.CO.ID — Gerak cepat jajaran Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan di Kampung Gunung Tapa Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS (30) yang diduga terlibat dalam meninggalnya korban berinisial SAHIDIN.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Korban diketahui meninggal dunia setelah diduga mengalami luka akibat tindak kekerasan menggunakan senjata tajam.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto melalui Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama mengatakan, jajarannya langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.

“Begitu laporan kami terima, anggota langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan secara profesional. Kurang dari 1×24 jam, identitas terduga pelaku berhasil diketahui dan yang bersangkutan berhasil diamankan,” ujar AKP Apfryyadi.

Laporan polisi dibuat pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 07.41 WIB di Polres Tulang Bawang. Setelah melakukan penyelidikan secara intensif dan memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti, petugas kemudian melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.

Hasilnya, sekitar pukul 14.41 WIB, Tim Tekab 308 Satreskrim bersama Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang berhasil mengamankan MEDI SAPUTRA bin KAMIL di wilayah Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bilah senjata tajam jenis badik tanpa gagang dan rangka, satu potong jaket warna merah, serta satu potong kaos warna merah.

Terancam Pasal Pembunuhan

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana “Setiap orang yang merampas nyawa orang lain” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasat Reskrim menegaskan, Polres Tulang Bawang tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan tindak pidana kekerasan di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keberhasilan mengungkap kasus dalam waktu kurang dari 24 jam tersebut menunjukkan keseriusan jajaran Polres Tulang Bawang dalam merespons laporan masyarakat, mengungkap tindak pidana, serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. (51617)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
Editor: Sigit Korda Lampung
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan