DaerahHukum & Kriminal

Polres Tulang Bawang Gagalkan Transaksi Sabu, Satu Pelaku Diamankan

×

Polres Tulang Bawang Gagalkan Transaksi Sabu, Satu Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

TULANG BAWANG II ONTV.CO.ID – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Tulang Bawang berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang. Seorang pria berinisial H berhasil diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di sebuah rumah di Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo. Sementara itu, satu orang yang diduga merupakan rekannya berhasil melarikan diri ke arah perkebunan karet dan kini masih dalam pengejaran polisi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Tulang Bawang pada 1 Agustus 2026. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengawasan secara intensif. Setelah beberapa hari melakukan pemantauan, polisi akhirnya bergerak pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati seorang pria mengenakan kaus berwarna kuning yang diduga tengah bersiap melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Polisi segera melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pria berinisial H. Namun, seorang pria lainnya berhasil melarikan diri ke arah perkebunan karet dan hingga kini masih menjadi buronan.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu bungkus plastik klip yang berisi tujuh paket plastik klip diduga narkotika jenis sabu, serta satu unit telepon genggam Samsung Galaxy warna hitam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, H mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa pada malam sebelumnya diduga telah terjadi beberapa transaksi narkotika, termasuk kepada seseorang yang disebut berinisial B.

Berdasarkan keterangan tersebut, penyidik langsung melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan tersangka.

Saat ini, perkara tersebut ditangani Satresnarkoba Polres Tulang Bawang dengan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beserta ketentuan hukum lainnya yang relevan.

Selain memburu pelaku yang melarikan diri, penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan, serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Tulang Bawang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pengembangan kasus akan terus dilakukan hingga seluruh pihak yang diduga terlibat berhasil diungkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keberhasilan pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian memiliki peran penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kabupaten Tulang Bawang. (51617)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan