LAMPUNG UTARA II ONTV.CO.ID ā Jajaran Unit Reskrim Polsek Sungkai Jaya bersama Tim 905 Kresna Lamut Sat Intelkam Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Cempaka, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua remaja yang diduga terlibat beserta barang bukti hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Sabtu (25/7/2026), setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3/VII/2026/SPKT/Polsek Sungkai Jaya/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, tertanggal 9 Juli 2026.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Setelah menerima laporan dari korban, personel Unit Reskrim Polsek Sungkai Jaya bersama Tim 905 Kresna Lamut Sat Intelkam Polres Lampung Utara melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti hasil tindak pidana,” ujar IPTU Herawati, Senin (27/7/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di rumah korban di Desa Cempaka. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui pintu depan, kemudian mengambil satu unit handphone Samsung Galaxy A02s warna hitam yang sedang diisi daya beserta chargernya sebelum meninggalkan lokasi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A02s beserta charger, lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungkai Jaya.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang masih berstatus anak, masing-masing berinisial A (17) dan A (16), saat berada di rumah salah seorang kerabat di wilayah Kotabumi Udik, Kabupaten Lampung Utara.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A02s warna hitam yang diduga milik korban serta satu lembar nota pembelian handphone.
IPTU Herawati menjelaskan, saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Sungkai Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan para terduga pelaku dalam tindak pidana lainnya sebagaimana informasi yang diperoleh selama proses penyelidikan. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat beristirahat dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” tutup IPTU Herawati. (*)












