DaerahHukum & Kriminal

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Curat Toko, Lima Tersangka Diamankan

×

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Curat Toko, Lima Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG UTARA II ONTV.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota bersama Tim 905 Krisna Lamut Sat Intelkam Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah sekaligus toko di Dusun Campur Sari, Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang yang terdiri dari tiga pelaku utama dan dua penadah.

Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi atas aksi pencurian yang terjadi pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Para pelaku diduga masuk ke dalam bangunan dengan cara membobol atap toko sebelum menggasak sejumlah barang berharga milik korban.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Barang yang dicuri antara lain lima batang emas Antam dengan total berat 11 gram yang disimpan di dalam dompet, uang tunai sebesar Rp28 juta, satu unit telepon seluler Xiaomi Redmi Note 10S, serta delapan bungkus rokok. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp62.196.000.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota bersama Tim 905 Krisna Lamut Sat Intelkam Polres Lampung Utara telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Lima orang telah diamankan, terdiri dari tiga pelaku dan dua penadah berikut sejumlah barang bukti,” ujar IPTU Herawati, Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, pengungkapan perkara bermula saat petugas berhasil melacak telepon seluler milik korban yang berada dalam penguasaan dua orang penadah berinisial AP (25) dan IG (31).

Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, diketahui telepon seluler tersebut telah berpindah tangan sebelum akhirnya mengarah kepada para pelaku utama. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dan pengejaran hingga berhasil mengamankan tiga terduga pelaku berinisial EY (40), KS (27), dan A (27).

“Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku utama hingga akhirnya mengamankan EY, KS, dan A beserta sejumlah barang bukti,” jelas IPTU Herawati.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler Xiaomi Redmi Note 10S milik korban lengkap dengan kotaknya, satu unit telepon seluler Oppo, serta dua unit telepon seluler yang diduga dibeli menggunakan hasil tindak pidana.

Seluruh tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Kotabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kotabumi Kota. Penyidik masih terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tutup IPTU Herawati.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Lampung Utara dalam menindak tegas pelaku tindak pidana serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.(*)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan