INDRAMAYU II ONTV.CO.ID – Proyek rekonstruksi Jalan Sindang–Pecuk di Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak mencapai Rp2,9 miliar, menjadi sorotan publik. Proyek yang dikerjakan oleh CV LK tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.
Berdasarkan hasil pantauan di lokasi pekerjaan pada Rabu (10/6/2026), sejumlah kejanggalan ditemukan pada tahap awal pembangunan, khususnya pada pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT). Sesuai gambar dan spesifikasi teknis, pekerjaan pondasi seharusnya diawali dengan pemasangan cerucuk bambu berdiameter 8–10 sentimeter dengan panjang 1 meter, dilanjutkan urugan pasir setebal 10 sentimeter, serta pengurasan air pada galian sebelum pemasangan batu.
Namun, di lapangan tahapan tersebut diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pengurangan volume pekerjaan yang berpotensi berdampak pada kualitas konstruksi serta menimbulkan kerugian keuangan negara.
Tak hanya itu, proyek strategis daerah tersebut juga dinilai minim pengawasan. Selama pekerjaan berlangsung, tidak terlihat kehadiran konsultan pengawas di lokasi. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengendalian mutu dan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran publik.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan, pelaksana lapangan bernama Ichang enggan memberikan penjelasan teknis secara rinci. Ia justru meminta awak media untuk berkomunikasi langsung dengan pihak yang disebut sebagai penanggung jawab proyek.
“Ini proyek yang bertanggung jawab milik B. Baiknya langsung komunikasi saja, mereka saat ini ada di Cirebon,” ujar Ichang.
Upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut berinisial B melalui pesan WhatsApp pada Kamis (11/6/2026) belum membuahkan hasil. Alih-alih memberikan klarifikasi, B meminta awak media kembali berkoordinasi dengan pelaksana lapangan.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu, Wimbanu, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan.
Berpotensi Langgar Kontrak dan Rugikan Keuangan Negara
Pakar hukum konstruksi, Hasto Kristianto, S.H., menilai ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan di lapangan dengan spesifikasi dalam kontrak merupakan persoalan serius yang tidak dapat dianggap sepele.
Menurutnya, penyedia jasa konstruksi yang mengabaikan spesifikasi teknis berpotensi tidak hanya melanggar kontrak kerja, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara apabila pekerjaan yang dibayar tidak sesuai dengan volume maupun mutu yang dipersyaratkan.
“Penyedia jasa yang tidak mengikuti spesifikasi teknis bukan sekadar melanggar kontrak, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara. Jika pengawas membiarkan hal tersebut terjadi, maka terdapat indikasi pembiaran terhadap praktik konstruksi yang tidak sesuai ketentuan,” tegas Hasto.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan ketentuan dalam peraturan jasa konstruksi, pihak pengawas memiliki tanggung jawab untuk memastikan mutu, volume, dan kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak. Apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam pelanggaran tersebut, maka persoalan itu dapat berimplikasi pada aspek hukum yang lebih serius.
Publik Desak Audit Transparan
Proyek rekonstruksi Jalan Sindang–Pecuk sepanjang 1.125 meter dengan lebar 5 meter ini merupakan salah satu infrastruktur penting bagi mobilitas masyarakat dan perekonomian daerah. Karena itu, berbagai kalangan mendesak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu segera melakukan audit teknis secara terbuka dan transparan sebelum pekerjaan memasuki tahapan utama.
Audit dinilai penting untuk memastikan seluruh pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak, termasuk penggunaan material utama seperti beton mutu fc’ 25 MPa dan besi dowel yang menjadi bagian dari struktur konstruksi jalan.
Masyarakat berharap proyek yang dibiayai dari uang rakyat tersebut benar-benar menghasilkan infrastruktur berkualitas dan berumur panjang, bukan sekadar menjadi proyek yang menguntungkan segelintir pihak dengan mengorbankan mutu pekerjaan. (Nono)












