INDRAMAYU II ONTV.CO.ID – DPRD Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) 6, 7, dan 8 terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang menjadi bagian penting dalam upaya penguatan tata kelola pemerintahan daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jumat (5/6/2026), dan dihadiri unsur pimpinan daerah, anggota DPRD, Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.
Rapat paripurna ini menjadi tahapan krusial dalam proses pembentukan regulasi daerah yang bertujuan meningkatkan efektivitas pengelolaan aset, menata kelembagaan perangkat daerah, serta menyempurnakan tata tertib DPRD agar lebih adaptif terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan pelayanan publik.
Pansus 6 Dorong Digitalisasi dan Penguatan Pengelolaan Aset Daerah
Dalam laporannya, Pansus 6 menyoroti pentingnya pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan barang milik daerah. Salah satu fokus utama yang disampaikan adalah optimalisasi pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai instrumen pencatatan dan pelaporan aset yang lebih akurat, transparan, dan terintegrasi.
Selain itu, Pansus 6 merekomendasikan pelaksanaan pendataan atau sensus aset secara berkala guna memastikan seluruh aset daerah terinventarisasi dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan risiko kehilangan aset, kerusakan, maupun ketidaktertiban administrasi.
Pansus 6 juga mendorong penguatan kelembagaan melalui penambahan sumber daya manusia yang kompeten serta pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Aset di Kabupaten Indramayu. Kehadiran UPTD tersebut diharapkan mampu meningkatkan fungsi pengawasan, pemanfaatan, dan optimalisasi aset daerah secara lebih efektif.
Pansus 7 Usulkan Penataan Perangkat Daerah yang Lebih Adaptif
Ketua Pansus 7, Lina Hilmia, S.H., menjelaskan bahwa Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu disusun sebagai langkah penyesuaian terhadap kebutuhan organisasi pemerintahan yang terus berkembang seiring dinamika pembangunan daerah dan tuntutan pelayanan publik.
Menurut Pansus 7, efektivitas perangkat daerah tidak hanya ditentukan oleh struktur organisasi, tetapi juga oleh kualitas sumber daya aparatur, kejelasan mekanisme kerja, sistem pengawasan yang kuat, serta dukungan teknologi informasi yang memadai.
Sejumlah rekomendasi strategis disampaikan, antara lain penyesuaian nomenklatur perangkat daerah agar lebih relevan dengan fungsi dan kebutuhan saat ini, serta pelaksanaan evaluasi berkala terhadap kinerja organisasi perangkat daerah yang telah dibentuk.
Pansus 7 juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat terkait perubahan struktur perangkat daerah agar proses penataan kelembagaan dapat dipahami secara luas dan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pansus 8 Sempurnakan Tata Tertib DPRD
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus 8, Taufiq Hadi Sutrisno, menyampaikan hasil pembahasan perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib DPRD.
Perubahan regulasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi DPRD, baik dalam bidang legislasi, penganggaran, maupun pengawasan, sehingga lebih selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa poin penyempurnaan yang diusulkan meliputi pengaturan mitra kerja komisi berdasarkan bidang tugas masing-masing, penyesuaian jadwal rapat, serta penambahan ketentuan baru terkait kegiatan penunjang DPRD melalui tambahan satu bab dan dua pasal.
Komitmen DPRD Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik
Rapat Paripurna ditutup dengan penyampaian laporan hasil kerja masing-masing pansus yang selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahapan pembahasan lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kabupaten Indramayu.
Melalui pembahasan tiga Raperda strategis tersebut, DPRD Kabupaten Indramayu menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, menata kelembagaan secara profesional, serta memastikan setiap regulasi yang dihasilkan mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Nono)












