MATARAM-NTB || ONTV.CO.ID – Ratusan massa dari berbagai elemen masyarakat sipil menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap proses hukum kasus dugaan korupsi lahan eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) yang menjerat Mawardi Khairi, dan dinilai tidak objektif serta sarat kejanggalan.
Koordinator aksi, Lalu Junaidi, menegaskan bahwa penetapan Mawardi sebagai tersangka dilakukan secara prematur.
“Kasus ini bergulir sejak 2021, sementara Mawardi baru menjabat Kepala UPTD Gili Tramena pada 2023 dan resmi menjadi Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah pada awal 2024. Penetapan tersangka tanpa bukti kerugian negara yang final jelas janggal,” ujarnya.
Fakta Persidangan Jadi Sorotan
- Tidak ada aliran dana kepada terdakwa.
- Tidak ada keuntungan pribadi yang diterima Mawardi.
- Tuduhan dokumen bertanggal mundur tidak terbukti.
- Kerugian negara riil hanya Rp300 juta, dan telah dikembalikan oleh pihak lain, bukan Mawardi.
“Jika tidak ada aliran dana dan kerugian negara sudah dikembalikan oleh pihak lain, atas dasar apa Mawardi dipidana?” tegas Lalu Junaidi dalam orasi.
Capaian Kinerja Mawardi
Massa juga menyoroti capaian kinerja Mawardi selama menjabat. Dalam periode 2023–2025, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kawasan Gili meningkat signifikan hingga mencapai triliunan rupiah, jauh melampaui capaian sebelumnya. “Ironis, pejabat yang meningkatkan PAD justru dikriminalisasi,” tambahnya.
Tuntutan Massa
- Membebaskan Mawardi Khairi dari seluruh dakwaan.
- Memulihkan nama baik serta haknya sebagai Aparatur Sipil Negara.
- Mengevaluasi proses penegakan hukum yang dinilai tidak objektif.
- Menegakkan asas praduga tak bersalah dan prinsip peradilan yang adil (fair trial).
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga putusan akhir. “Kasus ini bukan hanya tentang Mawardi, tetapi tentang keadilan hukum di negeri ini,” pungkas koordinator aksi.
(den)












