TULANG BAWANG II ONTV.CO.ID – Penyidik Polres Tulang Bawang diminta bersikap tegas dalam menangani perkara yang menjerat tersangka Joni Putra Bin Alamsyah (Alm). Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan dijadwalkan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik sesuai dengan status hukumnya.(9/3/2026).
Kuasa hukum pelapor, Suwandi Mawardi HJ, SH., MH, menyampaikan bahwa langkah penyidik selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, menyusun Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan.
Menurut Mawardi, ketegasan penyidik sangat diperlukan mengingat sebelumnya tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, sehingga dinilai dapat menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Dikhawatirkan tersangka kembali mangkir dari panggilan penyidik. Berdasarkan Pasal 112 ayat (2) KUHAP dan Perkap Polri Nomor 14 Tahun 2012, apabila seseorang telah dipanggil dua kali secara sah namun tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka penyidik berwenang menerbitkan surat perintah membawa atau melakukan penjemputan paksa,” jelas Mawardi.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Tipidter dan Reskrim Polres Tulang Bawang pada Minggu (08/03/2026), tersangka Joni Putra dijadwalkan memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026.
Dalam perkara ini, tersangka diduga terlibat dalam dua dugaan tindak pidana. Pertama, dugaan serangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kedua, dugaan memasuki rumah atau pekarangan orang lain tanpa izin, yang diatur dalam Pasal 167 KUHP lama atau Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mawardi menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menilai langkah-langkah yang diambil oleh penyidik Polres Tulang Bawang telah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Tulang Bawang. Dengan adanya pemanggilan tersangka ini, kami berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Sementara itu, publik menantikan perkembangan proses hukum selanjutnya, termasuk hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang diharapkan dapat memperjelas duduk perkara secara menyeluruh.(Muh)












