DaerahHukum & Kriminal

Kasus ITE dan Pasal 167 KUHP, Joni Putra Cs Ditetapkan Tersangka

×

Kasus ITE dan Pasal 167 KUHP, Joni Putra Cs Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

TULANG BAWANG II ONTV CO ID – Polres Tulang Bawang resmi menetapkan Joni Putra bersama dua rekannya, Kopiah dan Melodi, sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda, yakni dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta dugaan memasuki rumah atau pekarangan orang lain tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP.

Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung cukup panjang. Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Suwandi sejak sekitar satu tahun lalu.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Kuasa hukum Suwandi, Mawardi HJ, S.H., M.H., membenarkan perkembangan tersebut usai berkomunikasi langsung dengan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang, Selasa (24/2/2026).

“Perkara ini bermula dari laporan klien kami, Suwandi, yang merasa dirugikan atas tindakan Joni Putra Cs yang diduga mendatangi dan masuk ke rumahnya sekitar pukul 00.00 WIB tanpa izin. Selain itu, klien kami juga menilai ada penyebaran konten di media sosial yang bermuatan tudingan serta menyerang pribadi dirinya dan keluarga,” ujar Mawardi.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan atau rumah tanpa izin. Mereka juga dikenakan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui sistem elektronik.

Pihak pelapor berharap proses hukum dapat segera dipercepat, mengingat waktu pelaporan telah berjalan kurang lebih satu tahun. “Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap penyidik dapat segera menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Mawardi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.(Muh)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan