LABUHANBATU SELATAN- SUMUT || ONTV.CO.ID – Perjuangan mencari keadilan bagi PS, anggota GRIB Jaya PAC Kampung Rakyat yang diduga menjadi korban penganiayaan brutal sejumlah oknum security PT Perkebunan Tolan Tiga (Sipef), memasuki babak baru. Senin, 9 Februari 2026, dengan kondisi fisik yang masih lemah, PS resmi mendatangi Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk membuat laporan kepolisian, didampingi jajaran pengurus DPC GRIB Jaya Labusel.
Momen Haru di Mapolres Labusel
Suasana haru menyelimuti halaman Polres Labusel saat PS tiba menggunakan kursi roda. Korban yang masih menanggung sakit akibat luka-luka penganiayaan harus dibantu oleh rekan-rekannya dari GRIB Jaya untuk menuju ruang SPKT. Meski belum pulih sepenuhnya dari perawatan di RSUD Kotapinang, PS tetap bertekad memberikan keterangan langsung kepada penyidik.
Desakan Penangkapan 9 Oknum Security dan Danru
Kehadiran PS di Mapolres Labusel menjadi langkah hukum lanjutan setelah keluarga sebelumnya mengecam keras tindakan “hukum rimba” yang dilakukan sembilan oknum security perusahaan di Blok D3 pada Kamis, 5 Februari 2026.
Ketua DPC GRIB Jaya Labusel, Abdul Situmorang, melalui Sekretaris DPC Asep Munandar menegaskan bahwa laporan ini adalah bentuk keseriusan organisasi dalam membela anggotanya.
“Hari ini, Senin 9 Februari 2026, kami mendampingi saudara kami PS untuk membuat laporan resmi ke Polres Labuhanbatu Selatan. Kondisinya bisa dilihat sendiri, masih di kursi roda. Kami minta Kapolres segera mengungkap pelaku penganiayaan terhadap sembilan oknum security dan Komandan Regu (Danru) yang diduga terlibat,” ujar Asep.
Proses Hukum Ganda
GRIB Jaya menegaskan tetap menghormati proses hukum terkait dugaan pencurian brondolan, namun menolak keras tindakan penganiayaan berat terhadap korban.
“Kami taat hukum. Jika ada kesalahan, silakan diproses. Akan tetapi penyiksaan terhadap orang yang sudah diborgol dan meminta ampun adalah tindakan kriminal murni yang tidak bisa ditoleransi,” tambahnya.
Laporan Resmi Diterima Polres Labusel
Polres Labuhanbatu Selatan telah menerima laporan dengan nomor /B/29/11/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu Selatan/Polda Sumatra Utara. Pihak kepolisian diharapkan segera memanggil manajemen PT Sipef serta oknum pengamanan yang terlibat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP E. Sitorus, S.H., M.H., menyatakan:
“Laporan perkara dugaan penganiayaan PS sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses lidik.”
(Kidi Nasution)












