BeritaDaerah

Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Parkiran RS Mitra Plumbon Indramayu

×

Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Parkiran RS Mitra Plumbon Indramayu

Sebarkan artikel ini

INDRAMAYU-JABAR || ONTV.CO.ID – Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir RS Mitra Plumbon, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu. Dua terduga pelaku berinisial T (39) dan M (30), warga Kecamatan Karangampel, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Widasari bersama Unit Resmob Polres Indramayu, Polda Jawa Barat.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kapolsek Widasari AKP Suprapto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/02/II/2026/SPKT Polsek Widasari tertanggal 1 Februari 2026.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di area parkir rumah sakit. Saat itu, pelaku T sedang menjenguk keluarganya dan muncul niat untuk mencuri sepeda motor. Ia kemudian menghubungi M dan seorang pelaku lain berinisial K untuk melancarkan aksi.

Dalam eksekusi, T bertugas mengawasi situasi, M mengantar K yang mengambil sepeda motor Honda Beat B 4767 FUP milik korban. Motor tersebut kemudian dijual seharga Rp1,1 juta. Dari hasil penjualan, T mendapat Rp400 ribu, sementara M memperoleh Rp700 ribu.

Polisi bergerak cepat dengan melakukan olah TKP, penyelidikan, serta berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Indramayu. Pelaku T lebih dulu ditangkap pada Senin (1/2/2026) siang saat kembali mendatangi RS Mitra Plumbon. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan kasus dan berhasil menangkap M di wilayah Karangampel pada hari yang sama.

Barang bukti yang diamankan antara lain:  

  • STNK sepeda motor B 4767 FUP
  • Kunci kontak
  • Karcis parkir RS Mitra Plumbon
  • Rekaman CCTV
  • Satu unit sepeda motor Honda Beat E 2906 PW

“Satu pelaku lainnya berinisial K masih dalam pengejaran,” tegas AKP Suprapto.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan di area umum. “Gunakan kunci ganda dan segera lapor ke polisi apabila melihat atau mengalami tindak pidana,” ujarnya.

(Nono)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan