Pendidikan

Analisis Politik Hukum terhadap Penjatuhan Hukuman Mati dalam KUHP Nasional

×

Analisis Politik Hukum terhadap Penjatuhan Hukuman Mati dalam KUHP Nasional

Sebarkan artikel ini

Penelitian ini merujuk pada kajian analisis politik hukum yang komprehensif mengenai reformasi pidana mati di Indonesia, dengan melakukan studi komparatif antara ketentuan UU No. 1 Tahun 1946 (KUHP Lama) dan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional).

Pidana mati selalu menjadi isu sentral yang menciptakan ketegangan antara retensionisme, yang menekankan perlindungan negara, dan abolisionisme, yang menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan meninjau peraturan perundang-undangan serta yurisprudensi Mahkamah Konstitusi.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum Indonesia telah bergeser dari model retensionisme finalistik menuju retensionisme moderat. Pergeseran ini ditandai dengan:

  • reklasifikasi pidana mati dari pidana pokok menjadi pidana alternatif khusus, serta
  • pengenalan pidana mati bersyarat dalam Pasal 100 KUHP Nasional.

Mekanisme bersyarat ini memungkinkan konversi hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup apabila terpidana menunjukkan perilaku baik selama masa percobaan 10 tahun. Meskipun dianggap sebagai “jalan tengah” yang menginstitusionalisasi keraguan negara terhadap sanksi yang tidak dapat ditarik kembali, penerapannya menghadapi tantangan serius, terutama terkait objektivitas kriteria penjatuhan dan kesiapan aparat penegak hukum dalam menjalankan semangat reformasi yang humanis.

Tujuan Penelitian dan Signifikansi Akademik

Penelitian ini bertujuan untuk:

  1. Mengidentifikasi dan membandingkan secara detail status serta prosedur pidana mati dalam KUHP Lama dan KUHP Nasional.
  2. Menganalisis landasan filosofis dan konstitusional Indonesia yang memungkinkan dipertahankannya pidana mati.
  3. Mengevaluasi implikasi yuridis dan praktis dari pengenalan pidana mati bersyarat (Pasal 100) sebagai bentuk moderasi.

Signifikansi akademik penelitian ini terletak pada pemetaan moratorium de jure yang unik di Indonesia. Model pidana mati bersyarat dalam KUHP Nasional merupakan respons politik hukum terhadap kritik internasional sekaligus pengakuan atas kelemahan sistem peradilan pidana. Hal ini menjadikan studi ini penting dalam perdebatan antara hak hidup dan kewenangan negara untuk menghukum.

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan bahan hukum.

  • Sumber hukum primer: UU No. 1 Tahun 1946 (KUHP Lama) dan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional).
  • Sumber hukum sekunder: Putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya Putusan Nomor 2-3/PUU-V/2007 yang membahas konstitusionalitas pidana mati.

Regulasi Pidana Mati dalam KUHP Nasional

UU No. 1 Tahun 2023 mengubah status hukum pidana mati secara signifikan:

1. Pidana Alternatif Khusus

Pidana mati direklasifikasi dari pidana pokok menjadi pidana alternatif khusus (Pasal 67 huruf c).

2. Ancaman Selalu Alternatif

Dalam KUHP Nasional, pidana mati selalu diancamkan secara alternatif (fakultatif). Hakim wajib mempertimbangkan pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun sebelum menjatuhkan pidana mati.

3. Prosedur Humanis

Pasal 99 mengatur penangguhan eksekusi bagi kelompok rentan, seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan penderita gangguan jiwa, hingga kondisi mereka pulih atau masa kehamilan/menyusui berakhir.

Analisis Politik Hukum: Model Pidana Mati Bersyarat (Pasal 100)

Pasal 100 KUHP Nasional merupakan inovasi signifikan dalam sistem hukum pidana modern. Mekanisme ini menginstitusionalisasi keraguan negara terhadap sanksi pidana mati yang bersifat final dan tidak dapat ditarik kembali. Model pidana mati bersyarat dipandang sebagai bentuk kompromi diplomatik sekaligus jalan tengah antara tuntutan perlindungan negara dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Penulis:

Anggi Aldi Tumanggor, Agusmidah

Magister Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara (USU)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan