Pendidikan

Analisis Politik Hukum Ketidaksinkronan Program Legislasi Daerah (Prolegda) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)

×

Analisis Politik Hukum Ketidaksinkronan Program Legislasi Daerah (Prolegda) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)

Sebarkan artikel ini

Peraturan Daerah (Perda) berfungsi sebagai formalisasi kehendak politik lokal yang idealnya harus terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai dokumen panduan strategis pembangunan lima tahun. Namun, realitas menunjukkan adanya disparitas signifikan antara Program Legislasi Daerah (Prolegda) sebagai agenda pembentukan hukum dengan substansi yang dimuat dalam RPJMD. Ketidaksinkronan ini mencerminkan adanya anomali dalam sistem hukum otonomi daerah di Indonesia.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akar ketidaksinkronan tersebut dari perspektif politik hukum.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Dalam kerangka negara hukum modern yang menganut desentralisasi, Peraturan Daerah (Perda) menempati kedudukan penting sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang wajib tunduk pada hierarki norma hukum di Indonesia. Perda merupakan sumber hukum yang digunakan oleh pemerintah daerah bersama DPRD untuk mengendalikan pelaksanaan pemerintahan daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Manfaat dan Tujuan Penelitian

Penelitian ini berupaya menjelaskan fenomena ketidaksinkronan antara Prolegda dengan RPJMD melalui perspektif politik hukum. Pertanyaan penelitian yang diajukan antara lain:

  • Apa saja faktor kausal politik dan kelembagaan yang mendorong disharmoni antara Prolegda dan RPJMD?
  • Bagaimana implikasi hukum dari ketidaksinkronan tersebut
  • Langkah strategis apa yang diperlukan untuk memperkuat sinkronisasi Prolegda dengan RPJMD dalam rangka sistem perencanaan dan legislasi daerah?

Tujuan penelitian ini adalah menganalisis secara mendalam hubungan kausal dan implikasi hukum dari disharmoni tersebut, serta memberikan kerangka kebijakan hukum yang lebih sistematis dan konsisten.

Landasan Teoritis

Landasan teoritis penelitian ini mencakup politik hukum dan sinkronisasi normatif. Hakikat politik hukum di Indonesia (legal policy) merujuk pada kebijakan hukum yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah.

Kedudukan Normatif RPJMD dan Prolegda

RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang mengikat secara kelembagaan dan politik selama lima tahun. Pembentukannya diatur secara ketat, di mana rancangan RPJMD diajukan oleh kepala daerah melalui Sekretaris Daerah untuk mendapatkan persetujuan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD, maksimal 70 hari setelah kepala daerah dilantik. RPJMD berfungsi sebagai penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah secara lebih rinci.

Sementara itu, Program Legislasi Daerah (Prolegda) sebagai rencana pembentukan peraturan daerah wajib disinkronkan dengan perencanaan pembangunan, termasuk RPJMD. Ketidaksinkronan antara keduanya berpotensi menimbulkan disharmoni dalam sistem perencanaan dan legislasi daerah.

 

Penulis Analisis:

Alya Noviyanti Syahira Pulungan, Agusmidah

Magister Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara (USU)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan