TULANG BAWANG II ONTV CO.ID — jajaran Polsek Rawajitu Selatan bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang kembali menunjukkan aksi cepat dan presisi dalam memberantas kejahatan berbasis digital. Dua pelaku penipuan yang menyamar sebagai Kepala Kampung berhasil diringkus tanpa perlawanan dalam operasi pada Jumat dini hari.Jumat,(5/12/2025).
Kapolsek Rawajitu Selatan, IPTU Rudi Jonas, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam memerangi penipuan online yang kian marak di masyarakat.
> “Atas perintah pimpinan dan komitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat, kami bergerak cepat, tepat, dan terukur. Alhamdulillah, kedua terduga pelaku beserta barang buktinya berhasil kami amankan,” ujar IPTU Rudi Jonas.
Modus Penipuan: Gunakan Foto Profil Kades untuk Tipu Agen BRILink
Kasus ini bermula pada 9 September 2025, saat korban bernama Robiyana, seorang agen BRILink di Kampung Hargo Mulyo, menerima pesan WhatsApp dari nomor yang mengatasnamakan Samsul Hadi, Kepala Kampung setempat.
Akun tersebut menampilkan foto asli sang Kepala Kampung, membuat korban tidak menaruh curiga sedikit pun. Pelaku kemudian meminta korban melakukan serangkaian transfer dana dengan dalih akan menggantinya secara tunai.
Total uang yang dikirim korban mencapai Rp 14.320.000 sebelum akhirnya menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan.
> “Modus seperti ini sangat sering terjadi. Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban terhadap tokoh masyarakat. Kami mengimbau warga untuk selalu melakukan konfirmasi langsung jika menerima permintaan transfer uang,” tambah Kapolsek.
Dua Pelaku Diringkus di Dua Kabupaten Berbeda
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi dua terduga pelaku, masing-masing:
RS (33), warga Pugung Raharjo, Lampung Timur.
SBS (26), warga Desa Wirajaya, Mesuji.
Pada Jumat (05/12/2025) pukul 00.30 WIB, Tim Tekab 308 bersama Unit Reskrim Polsek Rawajitu Selatan langsung bergerak melakukan pengejaran.
RS ditangkap lebih dulu di Lampung Timur. Berdasarkan pengembangan, petugas melanjutkan pergerakan ke Lampung Selatan dan berhasil mengamankan tersangka kedua, Sutikno, tanpa perlawanan. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Rawajitu Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti Penipuan Ikut Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 unit HP Oppo A92 yang digunakan dalam aksi penipuan.
1 unit HP Samsung A50.
Cetakan rekening koran milik korban.
Nomor SIM card yang digunakan untuk membuat akun WhatsApp palsu.
> “Seluruh barang bukti telah kami amankan dan penyidikan terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain,” terang Kapolsek.
Polres Tulang Bawang Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelaku Kejahatan
IPTU Rudi Jonas menegaskan komitmen Polsek Rawajitu Selatan dan Polres Tulang Bawang dalam menjaga keamanan wilayah serta memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
> “Pesan kami jelas: Tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan di Tulang Bawang. Laporkan segera jika menemukan indikasi penipuan. Kami siap menindak tegas dan profesional,” tegasnya.(*/51617)










