DaerahHukum & Kriminal

Sindikat Pencurian Sawit di Tulang Bawang Dibongkar, Dua Tersangka Diamankan

×

Sindikat Pencurian Sawit di Tulang Bawang Dibongkar, Dua Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

TULANG BAWANG II ONTV.CO.ID — Jajaran Polsek Penawartama, Polres Tulang Bawang, kembali menunjukkan kinerja gemilang dengan mengungkap sindikat pencurian kelapa sawit yang beraksi di wilayah hukum mereka. Dua pria berhasil ditangkap beserta barang bukti lengkap, usai kepergok sedang memuat tandan buah segar (TBS) hasil curian. Kasus ini kini naik ke tahap penyidikan dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau pertolongan jahat sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP.

Aksi Tersangka Terendus Sejak Dini Hari

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Peristiwa bermula pada Minggu dini hari, 23 November 2025. Pelapor bernama M. Irfan, warga Kampung Suka Bhakti, mencurigai gerak-gerik sebuah sepeda motor yang hilir mudik di sekitar kebun sawit miliknya di Kampung Batu Ampar. Kondisi gelap dan hujan membuat pelapor menunda pengecekan.

Saat kembali ke kebun pukul 06.00 WIB bersama anaknya, Irfan mendapati 88 tandan sawit hilang. Banyak pelepah baru terpotong dan terlihat jejak ban motor yang masih segar. Jejak tersebut menuntun mereka ke sebuah tumpukan sawit yang disembunyikan di dekat empang bekas galian pasir.

Setelah menghubungi anggota Polsek Penawartama, warga melakukan pengintaian. Upaya itu membuahkan hasil ketika sekitar pukul 11.30 WIB sebuah mobil Daihatsu Grand Max hitam tiba dan dua pria turun untuk memuat sawit tersebut.

Dua Pelaku Dibekuk

Warga langsung mengamankan keduanya sebelum tim Unit Reskrim Polsek Penawartama datang dan mengambil alih penanganan. Kedua pelaku berinisial D (37) dan A (30) kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 24 November 2025, setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.

Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 3.300.000.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:

51 tandan buah kelapa sawi
37 tandan buah kelapa sawit
1 unit mobil Daihatsu Grand Max hitam BE 9445 AI
1 unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi dan tanpa body
1 set obrok plastik
1 buah tojok
2 lembar nota timbang sawit

Uang tunai Rp 3.339.400 hasil penyisihan barang bukti sawit
Komitmen Kepolisian Berantas Pencurian Sawit.

Kapolsek Penawartama, IPTU Harizal, S.H., M.H., menegaskan pihaknya bergerak cepat sejak menerima laporan.

> “Kami akan terus memberantas aksi pencurian sawit yang meresahkan masyarakat. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan tegas,” ujar Kapolsek.

Pengungkapan kasus ini diharapkan mampu menekan maraknya pencurian sawit di wilayah Batu Ampar dan meningkatkan rasa aman masyarakat.(*)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan