SUNBAWA BARAT-NTB || ONTV.CO.ID – Forum Aspirasi Masyarakat Sumbawa Barat (FASMAR-SB) menyoroti sikap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang dinilai tidak berani memberikan sanksi kepada perusahaan yang mangkir dari panggilan klarifikasi ketenagakerjaan.
Sekretaris FASMAR-SB, Afituddin, menyampaikan kritik tersebut saat ditemui di kantornya, Senin (10/11/2025). Ia menilai, dari total 351 perusahaan yang beroperasi di wilayah Batu Hijau, Kecamatan Maluk, dan Kecamatan Sekongkang, masih banyak yang tidak menghadiri undangan klarifikasi tanpa alasan jelas.
“Disnakertrans hanya beretorika, tidak berani memberikan sanksi. Anehnya, justru perusahaan yang menentukan jadwal klarifikasi, bukan pemerintah. Ini terbalik dan mencurigakan,” tegas Afituddin.
Menurutnya, setiap perusahaan yang tidak hadir tanpa keterangan seharusnya langsung dikenakan sanksi sesuai aturan. Namun, Disnakertrans justru memberi kelonggaran dengan menjadwalkan ulang sesuai kesanggupan perusahaan.
Afituddin juga menyoroti kurangnya transparansi terkait jumlah tenaga kerja lokal yang direkrut oleh perusahaan. Hingga kini, data tersebut belum pernah dipublikasikan ke masyarakat.
“Disnakertrans masih tertutup soal ketenagakerjaan. Kepala bidang penempatan tenaga kerja yang baru dilantik sebulan lalu harus berani adu nyali dengan perusahaan sesuai aturan,” tambahnya.
FASMAR-SB mendesak agar Disnakertrans KSB lebih tegas dalam menjalankan fungsi pengawasan, sehingga perusahaan tidak seenaknya mengabaikan aturan ketenagakerjaan dan hak masyarakat lokal.
(Aldy)












