ROKAN HILIR-RIAU || ONTV.CO.ID — Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, warga Dusun II Kepenghuluan Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, sepakat menerapkan sanksi tegas terhadap pelaku pencurian buah kelapa sawit dan penadah hasil curian. Kesepakatan tersebut diambil melalui musyawarah warga yang digelar di rumah Kepala Dusun II pada Rabu (15/10/2025).
Musyawarah dihadiri oleh Kepala Dusun II, Bhabinkamtibmas Aipda Subandrio, tokoh masyarakat halomoan Sinaga, serta warga setempat. Pertemuan ini dilaksanakan menyusul meningkatnya kasus pencurian buah sawit milik warga yang menimbulkan keresahan dalam beberapa bulan terakhir.
Dalam hasil musyawarah, warga menetapkan sejumlah poin penting sebagai kesepakatan bersama. Pertama, pelaku pencurian buah sawit akan dikenakan denda sebesar Rp5 juta per tandan. Apabila pelaku tidak mampu membayar denda, maka yang bersangkutan wajib meninggalkan wilayah Kepenghuluan Pondok Kresek. Selain itu, buah sawit hasil curian beserta alat atau kendaraan yang digunakan akan diamankan oleh warga bersama pihak keamanan.
Jika pelaku masih di bawah umur, maka tanggung jawab pembayaran denda dibebankan kepada orang tuanya.
Kedua, bagi penampung, pengepul, atau agen yang membeli buah sawit hasil curian akan dikenakan denda sebesar Rp10 juta per tandan. Jika setelah membayar denda tetap mengulangi perbuatan serupa, maka penampung tersebut diwajibkan meninggalkan wilayah Pondok Kresek.
Selain itu, warga juga menyepakati pelarangan aktivitas jual beli tandan buah sawit mulai pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB. Apabila ada pihak yang kedapatan mengangkut buah sawit di atas pukul 19.00 WIB, warga berhak meminta penjelasan dan berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menindaklanjutinya.
Kesepakatan lainnya, Pemerintah Dusun II bersama pihak keamanan akan melakukan pendataan dan penertiban terhadap status kependudukan warga, guna mencegah masuknya pihak-pihak yang tidak dikenal atau berpotensi mengganggu ketertiban.
Kepala Dusun II menjelaskan bahwa keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal disepakati dan bersifat mengikat bagi seluruh warga.
“Kesepakatan ini bukan untuk menakuti, melainkan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat Dusun II. Kami harap seluruh warga patuh terhadap aturan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Penghulu Kepenghuluan Pondok Kresek, Beni Fristiwadi, menyambut baik keputusan tersebut. Ia menilai langkah warga Dusun II sudah tepat dan sejalan dengan upaya pemerintah kepenghuluan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Kami mendukung penuh keputusan warga. Ini merupakan langkah nyata masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah. Pemerintah Kepenghuluan siap bekerja sama dengan aparat keamanan untuk memastikan aturan ini berjalan,” tegasnya.
Musyawarah berlangsung tertib, penuh kebersamaan, dan mendapat dukungan penuh dari seluruh pihak. Dengan kesepakatan tersebut, warga berharap kasus pencurian sawit dapat ditekan dan ketertiban di Dusun II dapat terjaga dengan baik.
(Suroyo)












