BeritaDaerah

UU Sistem Perbukuan: Penerbit Dilarang Jual Buku Langsung ke Sekolah Melainkan Harus Melalui Distributor Buku Pelajaran Sekolah Resmi

×

UU Sistem Perbukuan: Penerbit Dilarang Jual Buku Langsung ke Sekolah Melainkan Harus Melalui Distributor Buku Pelajaran Sekolah Resmi

Sebarkan artikel ini

INDRAMAYU-JABAR || ONTV.CO.ID — Pemerintah resmi menerapkan kebijakan baru terkait distribusi buku pendidikan. Melalui Undang-Undang Sistem Perbukuan, penerbit kini dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan pendidikan. Penjualan hanya diperbolehkan melalui toko buku resmi yang telah memenuhi izin yang berlaku.

Aturan Baru: Digitalisasi dan Transparansi Distribusi Buku

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Kebijakan ini bertujuan mendorong pemanfaatan buku elektronik yang disediakan pemerintah melalui platform daring. Dalam Pasal 63 ayat (1) UU Sistem Perbukuan disebutkan:

“Penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.”

Sementara itu, Pasal 64 ayat (1) menegaskan bahwa:

“Penjualan buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui toko buku.”

Penerbit yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa:

  • Peringatan tertulis
  • Penarikan produk dari peredaran
  • Pembekuan izin usaha.Pencabutan izin usaha

Temuan di Lapangan: Dugaan Pelanggaran di Losarang

Pantauan awak media di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Losarang, Indramayu, menemukan indikasi penimbunan buku dari salah satu CV penerbit. Praktik ini diduga melanggar aturan distribusi yang telah ditetapkan.

Seorang guru yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya aktivitas jual beli buku di lingkungan sekolah. Ia menyebutkan:

“Iya benar, Mas. Itu buku dari Yudistira, ngambil kekurangan tahun kemarin.”

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa distribusi buku masih dilakukan secara langsung ke sekolah, bertentangan dengan UU yang berlaku.

(Nono)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan