BeritaDaerah

Dua Mantan Pejabat NTB Diperiksa Kejati Terkait Reklamasi Laut Ilegal di Gili Gede

×

Dua Mantan Pejabat NTB Diperiksa Kejati Terkait Reklamasi Laut Ilegal di Gili Gede

Sebarkan artikel ini

MATARAM-NTB || ONTV.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memeriksa dua mantan pejabat Pemerintah Provinsi NTB terkait dugaan pelanggaran izin reklamasi laut ilegal di perairan Gili Gede, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

Dua pejabat yang diperiksa adalah Lalu Gita Ariadi, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Muhammad Rum, mantan pejabat yang dimintai keterangan terkait proyek pembangunan dermaga dan water bungalow oleh PT Thamarid Dive Resort.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Pemeriksaan Masih Tahap Penyelidikan

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said, membenarkan bahwa pemeriksaan pada Rabu (8/10) masih dalam tahap penyelidikan. Dugaan pelanggaran izin reklamasi laut menjadi fokus utama, menyusul pembentukan pulau kecil yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Kedua mantan pejabat tersebut keluar dari Gedung Kejati sekitar pukul 13.30 WITA usai menjalani pemeriksaan.

Penjelasan Lalu Gita Ariadi: Izin Sesuai Prosedur

Dalam keterangannya kepada media, Lalu Gita Ariadi menegaskan bahwa dirinya dipanggil dalam kapasitas sebagai mantan Kepala DPMPTSP, bukan sebagai mantan Sekda NTB. Ia menjelaskan bahwa izin lokasi proyek dikeluarkan pada 18 November 2019, sebulan sebelum ia menjabat sebagai Sekda.

“Penerbitan izin sudah sesuai prosedur dan didahului pertimbangan teknis dari OPD terkait, khususnya Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB,” ujar Lalu Gita.

Ia menyebut bahwa DKP NTB telah melakukan kajian lapangan dan memberikan rekomendasi pada 8 November 2019. Berdasarkan rekomendasi tersebut dan kesesuaian tata ruang dari DKPRD, izin pembangunan dermaga dan water bungalow diterbitkan sesuai SOP DPMPTSP.

Muhammad Rum: Izin Lingkungan Berdasarkan Rekomendasi Dinas LHK

Sementara itu, Muhammad Rum menyampaikan bahwa dirinya dimintai keterangan terkait pembangunan jetty sebagai bagian dari proyek reklamasi. Ia menjelaskan bahwa izin lingkungan proyek tersebut berdasarkan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB yang saat itu dipimpin oleh Madani Mukarom.

Madani Mukarom sendiri telah diperiksa oleh Kejati pada Selasa (7/10) dan menyerahkan dokumen rekomendasi lingkungan yang diterbitkan pada tahun 2020 atas nama Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah.

(Barsa-NTB)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan