Karawang,ontv.co.id – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Karawang mengapresiasi penegasan Kepala DPMD Karawang. PPDI Karawang juga menyambut dengan baik penegasan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) Karawang melalu Surat Edaran no 141.3/09/pemdes, perihal netralitas perangkat desa dan anggota BPD dalam pilkades serentak gelombang ke II di kabupaten karawang tahun 2021,(06-01-2021)
Hal ini telah sesuai dengan undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri no 83 tahun 2015 sebagaimana telah di ubah dengan Permendagri no 67 tahun 2017 maunpun Peraturan Bupati Karawang Nomor 64 tahun 2020. Semua sangat jelas bahwa perangkat desa harus netral.
Aan Karyanto selaku sekretaris PPDI karawang menegaskan:
” Kami selaku pengurus PPDI Karawang berharap kepada rekan-rekan perangkat desa khususnya desa yg akan melaksanakan pilkades untuk menjaga netralitas dan kondusifitas tetap focus kerja sesuai dengan tupoksi, karna kita selaku perangkat desa sudah jelas lahir dari undang-undang desa dengan masa jabatan atau masa tugas sampai usia 60 tahun. Pilkades itu untuk memilih pemimpin di desa bukan memilih perangkat desa.”
“Secara kelembagaan PPDI Karawang juga mengapresiasi atas penegasan Kepala DPMD Karawang melalui Surat Edaran DPMD tertanggal 06 Januari 2021, dan kami pun akan tegas khusus bagi pengurus PPDI karawang maupun Pengurus Tingkat Kecamatan untuk tidak memberikan advokasi hukum bagi rekan perangkat desa yang terindikasi tidak netral di pilkades 177 desa tahun 2021.” imbuhnya
PPDI Karawang akan terus mendorong agar DPMD karawang tidak hanya menerbitkan SE tentang netralitas tetapi perlu adanya penjelasan kepada para calon kades agar mereka paham dengan adanya regulasi perangkat desa sehingga kelak di saat jadi kepala desa tidak kaku lagi dalam melaksanakan permendagri no 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tersebut. Harapan kami pilkades 177.desa bisa berjalan dengan kodusif tanpa ekses , serta tidak adanya pemberhentian perangkat desa tanpa alasan yang jelas.” Ucap Aan lagi
Di tempat tepisah salah satu kadus Desa Wadas Haerani mengatakan :
” DPMD Karawang jangan hanya bisa memberi himbauan saja tetapi harus memberi jaminan penguatan jabatan kepada mereka agar perangkat desa bisa konsen dan vocus kerja apalagi kebanyakan perangkat desa banyak yang menjadi panitia pilkades.”
“Kami tegas kan bahwa pemda karawang atau DPMD karawang, jika paska pilkades 177 desa tahun 2021 banyak perangkat desa diberhentikan oleh kades terpilih tanpa aturan yang jelas maka Pengadilan TUN Bandung akan di banjiri gugatan perangkat desa Karawang, dan itu sudah terbukti di Karawang adanya kades yang di gugat, malah kades nya yang kalah.” demikian Aan menutup pembicaraannya.(IR)












