PEMATANGSIANTAR-SUMUT || ONTV.CO.ID – Tempat Hiburan Malam (THM) berlabel Evo Star yang berlokasi di Jalan Rangkuta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, resmi beroperasi meski mendapat penolakan keras dari pihak Kampus Advent. Lokasi THM yang berada persis di depan institusi pendidikan tersebut dinilai tidak etis dan berpotensi merusak citra serta karakter mahasiswa.
Ketua Yayasan Kampus Advent Pematangsiantar, Sedia Simbolon, menyatakan bahwa pihaknya sejak awal menolak keberadaan THM Evo Star. Ia menegaskan akan mempertanyakan legalitas operasional tempat hiburan tersebut kepada Wali Kota dan Gubernur Sumatera Utara.
“Kami tetap menolak. Ini akan kami bahas bersama para alumni dan akan kami pertanyakan secara resmi. Jika benar tidak ada izin, maka ini bisa dikategorikan sebagai usaha liar,” tegas Sedia, Selasa (30/9/2024).
Lurah Naga Pita: Perizinan Sudah Satu Pintu
Lurah Naga Pita, Edwin Purba, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui bahwa THM tersebut telah beroperasi. Ia membenarkan bahwa pihak kelurahan tidak lagi terlibat dalam proses perizinan karena sistem saat ini sudah terpusat melalui satu pintu.
“Kami tidak mengeluarkan rekomendasi apapun. Tapi saat ada masalah, masyarakat tetap datang ke kami. Ini yang membuat kami serba salah,” keluh Edwin.
Kekhawatiran Terhadap Dampak Sosial dan Pendidikan
Sedia Simbolon menyoroti potensi dampak negatif dari keberadaan THM terhadap lingkungan pendidikan. Menurutnya, hiburan malam identik dengan aktivitas menyimpang yang dapat mencoreng nama baik kampus dan merusak karakter generasi muda.
“Kami membangun karakter anak bangsa melalui pendidikan. Kehadiran THM di depan kampus bisa merusak itu semua,” ujarnya.
Pihak Kampus Advent berencana menggelar rapat bersama alumni dan tokoh masyarakat untuk menentukan langkah hukum dan advokasi yang akan diambil.
(S.Hadi Purba Tambak)












