ROKAN HILIR-RIAU || ONTV.CO.ID — Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Kabupaten Rokan Hilir. Seorang suami bernama Suratman alias Sures (39), warga Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, nekat menikam istrinya, Erni Erviana (36), dengan sebilah badik hingga mengalami luka serius.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (29/9/2025) malam, sekitar pukul 19.00 WIB di rumah orang tua korban di Jalan Parit Alai, RT 027 RW 006. Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan tim opsnal Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan.
Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan, Ipda Bonni Ferdy Sagala, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan polisi Nomor: LP/B/11/IX/2025/SPKT/Polsek TPTM/Polres Rohil/Polda Riau. “Pelaku berhasil kita amankan setelah dibujuk menyerahkan diri di kawasan perkebunan sawit, Kecamatan Rimba Melintang. Barang bukti berupa sebilah pisau badik juga turut disita,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat pelaku datang meminta korban menandatangani surat perceraian. Setelah menandatangani, korban berniat berpamitan kepada anak-anaknya untuk bekerja. Mendengar hal itu, pelaku naik pitam lalu menghunus pisau badik dan menikam korban di bagian perut tiga kali serta mencoba menusuk leher dua kali. Korban berusaha menahan dengan tangan kiri hingga mengalami luka robek.
Beruntung korban berhasil melarikan diri ke jalan dan ditolong warga sekitar. Ia segera dilarikan ke Puskesmas Rimba Melintang dengan luka di perut, leher, serta tangan kiri. Korban mendapat lima jahitan di leher dan tiga jahitan di lengan kiri.
Polisi mencatat dua saksi utama dalam kasus ini, yakni Devi Pratama (anak korban) dan Suliyah (ibu korban) yang menyaksikan kejadian. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan dan dijerat Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Langkah-langkah penyidikan telah dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi, gelar perkara, dan penahanan pelaku. Kasus ini segera kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.
(Suroyo)












