MATARAM-NTB || ONTV.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, Dian Fatria, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait maraknya praktik titipan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) oleh anggota legislatif di luar daerah pemilihan (Dapil).
Dalam wawancara via telepon dengan redaksi Ontv pada Rabu (3/9/2025), Dian mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan banyak indikasi penyalahgunaan dana Pokir yang disisipkan ke dalam program OPD tanpa melalui mekanisme resmi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
“Kami mengingatkan OPD agar ekstra hati-hati. Jangan sampai menerima titipan Pokir yang tidak sesuai regulasi, apalagi jika ada tekanan dari anggota dewan,” tegasnya.
Dian juga menyoroti potensi konspirasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) dan Badan Anggaran (Banggar) yang bisa membuka celah pelanggaran hukum meski tidak menggunakan istilah Pokir secara eksplisit. Ia menekankan bahwa bentuk anggaran apapun yang dititipkan di luar mekanisme resmi tetap tidak dibenarkan.
Lebih lanjut, Dian mengungkapkan adanya praktik jual beli Pokir di NTB, termasuk kasus tahun 2024 di mana seorang anggota dewan dari Mataram menitipkan Pokir ke wilayah Sumbawa.
“Ini sangat merugikan konstituen yang telah memberikan amanah. Pokir adalah hak rakyat, bukan milik pribadi anggota dewan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD NTB Baeq Isvei Rupaeda menyatakan komitmennya untuk memperbaiki sistem administrasi dan pengelolaan anggaran sesuai prosedur. “Kami akan tertibkan sistem agar tidak ada lagi titipan Pokir di luar Dapil yang bertentangan dengan jadwal dan aturan yang berlaku,” jelas politisi Partai Golkar itu.
KPK menegaskan bahwa OPD harus berani menolak titipan Pokir yang belum masuk dalam SIPD demi menghindari konsekuensi hukum. “Yang akan menanggung risiko hukum adalah OPD, bukan anggota dewan,” pungkas Dian.
(Barsa-NTB)










