SUMBAWA-NTB || ONTV.CO.ID – Rencana penambangan oleh PT Aman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di kawasan hutan adat Elang Dodo Rinti, Desa Lawin, Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa, memicu penolakan keras dari masyarakat adat Cek Bocek. Kawasan tersebut diyakini menyimpan sekitar 3.750 kubur leluhur suku Berco, yang menjadi pusat ritual tahunan jango kubir setiap Hari Raya Idul Fitri.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Sumbawa, melalui Ketua Febriyan Anindita, secara resmi telah melaporkan PT AMNT ke Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Laporan tersebut diajukan bertepatan dengan peringatan 80 Tahun Kemerdekaan RI, sebagai simbol bahwa masyarakat adat masih menghadapi ancaman serius terhadap hak dan warisan budaya mereka.
“Delapan puluh tahun Indonesia merdeka, namun wilayah adat Cek Bocek masih menghadapi ancaman perampasan. Kubur leluhur adalah identitas, bukan objek tambang,” tegas Febriyan.(20/8/2025)
Plangisasi Kubur Leluhur dan Teguran Perusahaan
Sebagai bentuk perlindungan terhadap situs budaya, masyarakat adat telah melakukan plangisasi pada 22 titik kuburan leluhur sejak tahun 2023. Setiap kuburan diberi papan penanda agar keberadaannya diakui dan tidak diganggu oleh aktivitas tambang. Namun, langkah ini mendapat teguran dari pihak perusahaan yang menilai plangisasi tidak sesuai prosedur karena berada dalam kawasan konsesi.
“Teguran itu menunjukkan sikap perusahaan yang tidak menghormati nilai spiritual dan sejarah lokal,” ujar Febriyan.
Mediasi Komnas HAM Gagal Beri Perlindungan
Sebelum melapor ke PBB, masyarakat adat telah beberapa kali menyampaikan keberatan di dalam negeri. Komnas HAM RI sempat memfasilitasi dialog antara komunitas, pemerintah, dan perusahaan pada tahun 2023. Namun, mediasi tersebut dinilai gagal memberikan jaminan perlindungan terhadap wilayah adat maupun kuburan leluhur.
“Dua tahun mediasi hanya jadi formalitas dan bungkus kacang. Tidak ada langkah konkret dari pemerintah maupun perusahaan,” tambah Febriyan.
Mandat Nasional AMAN: Melindungi Tanah Leluhur
Langkah ke Dewan HAM PBB dinilai sesuai dengan mandat organisasi AMAN yang telah berdiri sejak 1999 dan aktif di Sumbawa sejak 2009. Dalam maklumat Tana Tabi hasil Kongres Papua, AMAN menegaskan komitmennya untuk melindungi hak asal-usul masyarakat adat, menjaga tanah leluhur, dan menggunakan instrumen hukum nasional maupun internasional.
“Perjuangan melindungi tanah adat Cek Bocek bukan sekadar isu lokal, tapi bagian dari mandat nasional AMAN untuk membela masyarakat adat di seluruh Nusantara,” tutup Febriyan.
Kasus Elang Dodo Rinti menjadi cerminan konflik agraria dan budaya yang masih menghantui masyarakat adat di Indonesia. Di tengah ambisi industri tambang, suara masyarakat adat Cek Bocek menggema hingga ke panggung internasional. Laporan ke PBB bukan hanya bentuk perlawanan, tetapi juga seruan untuk keadilan, pengakuan, dan perlindungan terhadap warisan leluhur yang tak ternilai.
(Barsa-NTB)












