PATI-JATENG || ONTV.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Pati resmi menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen mulai tahun 2025. Kebijakan ini memicu gelombang protes dari warga, namun Bupati Pati, Sudewo, menegaskan bahwa langkah tersebut diperlukan untuk mengejar ketertinggalan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan infrastruktur strategis.
Alasan Kenaikan: Pendapatan PBB Tertinggal Jauh
- Pendapatan PBB Kabupaten Pati saat ini hanya sekitar Rp29 miliar, jauh di bawah Jepara (Rp75 miliar), Rembang dan Kudus (Rp50 miliar).
- Tarif PBB di Pati tidak pernah disesuaikan selama 14 tahun, menyebabkan ketimpangan fiskal antar daerah.
- Kenaikan ini disepakati dalam rapat intensifikasi PBB-P2 bersama camat dan Paguyuban Solidaritas Kepala Desa (PASOPATI) pada Mei 2025.
Tujuan Kenaikan: Percepatan Pembangunan Daerah
Bupati Sudewo menyebut bahwa dana tambahan dari PBB akan digunakan untuk:
- Perbaikan jalan dan infrastruktur umum
- Renovasi RSUD RAA Soewondo
- Penguatan sektor pertanian dan perikanan
Dasar Hukum dan Regulasi
- Kenaikan tarif diatur dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 17 Tahun 2025, yang merevisi Perbup Nomor 12 Tahun 2024.
- Penyesuaian NJOP dilakukan berdasarkan nilai pasar, bentuk pemanfaatan objek pajak, dan klasterisasi wilayah.
Reaksi Publik: Aksi Protes dan Evaluasi Gubernur
- Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menggelar aksi penolakan dan posko penggalangan dana, yang kemudian dibubarkan oleh Satpol PP.
- Gubernur Jawa Tengah meminta agar kebijakan ini dikaji ulang dan diturunkan jika terbukti tidak wajar.
Sumber: Kompas.com












