LOMBOK TIMUR-NTB || ONTV.CO.ID — Lembaga Barisan Pejuang Kesejahteraan Instansi Kesehatan (BANGKIT) menyuarakan harapan besar agar seluruh tenaga non-ASN di Lombok Timur dapat diakomodir dalam skema PPPK Paruh Waktu, sesuai amanat regulasi terbaru.
Payung Hukum: UU ASN dan Keputusan Menpan RB
Harapan ini merujuk pada Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023 dan Keputusan Menpan RB No. 16 Tahun 2025 yang menegaskan penyelesaian status tenaga non-ASN. Bagi mereka yang belum mendapatkan formasi PPPK penuh waktu, pemerintah membuka jalur PPPK Paruh Waktu sebagai solusi alternatif.
Pernyataan Ketua BANGKIT: Prioritaskan Tenaga Terdata
Ketua BANGKIT, Amri Lesmana, menegaskan pentingnya prioritas bagi tenaga non-ASN yang telah terdata di BKN:
“Saya berharap semua tenaga non-ASN di Lotim bisa terangkat semua, dengan prioritas R2 dan R3 didahulukan karena mereka sudah masuk di database BKN. Untuk R4 yang belum masuk, sesuai arahan Kepala BKN, pengusulan diserahkan ke daerah,” ujarnya.
Amri juga menekankan bahwa tenaga R4 tetap memiliki kontribusi penting dalam pembangunan daerah:
“Saya pikir daerah masih membutuhkan tenaga dengan kualifikasi tertentu di R4 ini, dan mereka juga berkontribusi dalam membangun Lombok Timur.”
Fokus Kesehatan: 4.000 Tenaga Non-ASN Perlu Diakomodir
BANGKIT secara khusus memperjuangkan kesejahteraan tenaga non-ASN di sektor kesehatan. Saat ini, terdapat sekitar 4.000 tenaga non-ASN yang tersebar di berbagai Puskesmas dan Rumah Sakit di Lombok Timur, mencakup beragam profesi.
“Kami intens berkomunikasi dengan Kepala BKPSDM Lombok Timur terkait usulan PPPK Paruh Waktu. Harapannya, semua tenaga kesehatan non-ASN bisa diangkat tanpa terkecuali,” tambah Amri.
(den)












