MATARAM-NTB || ONTV.CO.ID — Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Nusa Tenggara Barat menyatakan sikap tegas terhadap peredaran produk kosmetik berbahaya. Dalam audiensi yang berlangsung aktif bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) RI Mataram, Kamis (7/8), KNPI NTB menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah BBPOM dalam menindak produk yang mengandung zat berbahaya seperti hidrokuinon dan merkuri.
Ketua DPD KNPI NTB, Taupik Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan merek kosmetik NC GLOW ke Kepolisian Daerah (POLDA) NTB pada Senin, 11 Agustus 2025, sebagai bentuk komitmen melindungi masyarakat dari dampak produk ilegal dan berbahaya.
Tiga Produk NC GLOW Terbukti Mengandung Zat Berbahaya
BBPOM RI Mataram telah merilis temuan bahwa tiga produk NC GLOW mengandung bahan berbahaya:
- NC GLOW Day Cream (mengandung hidrokuinon)
- NC GLOW Facial Wash (mengandung merkuri)
- NC GLOW Night Cream Premium (mengandung merkuri)
“Produk-produk ini sangat berisiko bagi kesehatan masyarakat, terutama ibu-ibu dan remaja yang menjadi konsumen utama,” ujar Taupik. Ia menambahkan bahwa KNPI NTB telah menunjuk kuasa hukum untuk mengawal proses pelaporan dan berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini secara hukum.
Seruan Penarikan dan Pemusnahan Produk
Dalam audiensi tersebut, KNPI NTB mendesak BBPOM untuk segera menarik dan memusnahkan seluruh produk NC GLOW yang terbukti mengandung zat berbahaya.
“Kami tidak ingin masyarakat terus terpapar risiko kesehatan akibat produk yang seharusnya tidak beredar,” tegas Taupik.
KNPI juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih produk kosmetik dan selalu memeriksa izin edar serta kandungan bahan pada kemasan. Mereka menyerukan agar instansi terkait rutin melakukan edukasi dan razia terhadap kosmetik ilegal.
(den)












