JAKARTA || ONTV.CO.ID – Menjelang Hari Kemerdekaan RI ke-80, publik dihebohkan oleh pengibaran bendera Jolly Roger dari anime One Piece di berbagai wilayah Indonesia. Simbol tengkorak bertopi jerami itu dikibarkan di rumah warga, kendaraan, bahkan kantor desa, memicu perdebatan nasional soal batas kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap simbol negara.
Menteri Hukum dan HAM menyebut fenomena ini telah dilaporkan ke forum internasional seperti PBB. Sementara Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad awalnya menyatakan bahwa pengibaran bendera tersebut “berpotensi memecah belah bangsa” dan merupakan bagian dari gerakan sistematis. Namun setelah mendapat kritik tajam dari netizen, Dasco meluruskan pernyataannya dan menyebut bahwa ekspresi budaya tidak menjadi masalah selama tidak menggantikan posisi Merah Putih.
“Benderanya itu enggak ada masalah. Banyak yang suka. Tapi kalau digunakan untuk memecah belah, itu yang jadi perhatian,” ujar Dasco dalam wawancara dengan media.
Pakar hukum tata negara dari UNS Solo, Dr. Sunny Ummul Firdaus, menegaskan bahwa pengibaran bendera fiksi seperti One Piece tidak otomatis melanggar hukum. Ia menyarankan agar konteks, tempat, dan maksud pengibaran diperhatikan sebelum menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran.
Di sisi lain, masyarakat terbagi. Sebagian melihatnya sebagai bentuk kreativitas dan fandom budaya pop, sementara lainnya menganggapnya sebagai pelecehan terhadap simbol kenegaraan. Wali Kota Solo bahkan menyebut pengibaran bendera tersebut sebagai bentuk ekspresi yang “keren dan apik” selama tidak menggantikan Merah Putih.
Sumber Resmi:
- Liputan6: Asal-usul dan Duduk Perkara Bendera One Piece
- Kompas: Penjelasan Pakar Hukum Soal Legalitas Bendera One Piece
- TribunSolo: Klarifikasi Dasco dan Perspektif Hukum Tata Negara
- KapanLagi: Respons Dasco dan Sorotan Internasional












