MATARAM-NTB || ONTV.CO.ID — Bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi NTB, Dwi Sugiyanto, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Senin (4/8/2025). Dwi terlihat memasuki ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) sekitar pagi hari dan keluar jelang siang pukul 12.00 WITA. Namun, ia enggan memberikan keterangan kepada awak media terkait maksud kedatangannya.
Saat ditemui oleh ONTV, Dwi hanya berkomentar singkat, “Tidak ada, nggak ada apa-apa.”
Terpisah, Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputra mengatakan bahwa pihaknya belum memperoleh informasi detail soal pemeriksaan tersebut. “Belum dapat info dari bidang Pidsus, nanti saya kabari ya,” ujar Efrien.
Dugaan Terkait Kasus Korupsi Proyek NCC
Kehadiran Dwi di Kejati NTB diduga kuat terkait pengembangan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan NTB Convention Center (NCC). Proyek ini merupakan kerja sama pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi NTB dengan perusahaan swasta, PT Lombok Plaza.
Dalam kasus tersebut, Kejati NTB sebelumnya telah menetapkan dua tersangka:
- Doly Sutahajaya Nasution — mantan Direktur PT Lombok Plaza (2012–2016)
- Rosiady Husaenie Sayuti — mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB
Keduanya tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Dwi Sugiyanto sendiri sempat diperiksa dalam kasus ini pada Rabu (18/9/2024) dan kembali pada Rabu (18/9/2025). “Iya, diperiksa terkait NCC itu,” ungkapnya saat ditemui selepas pemeriksaan.
Potensi Tersangka Baru
Sebelumnya, mantan Kajati NTB Enen Saribanon mengungkapkan kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp15,2 miliar.
“Iya, ada berkas lain [peluang penetapan tersangka baru],” ujar Enen, Senin (16/6/2025).
Keterangan itu turut dibenarkan oleh Efrien Saputra dalam pernyataannya kepada media.
(Biro-KSB)












