BeritaDaerahHukum & KriminalTipikor

Kepala Dinas Perhubungan Pematangsiantar Laporkan Kanit Tipikor Atas Dugaan Pemerasan Rp 200 Juta dan Uang Bulanan Rp 5 juta

×

Kepala Dinas Perhubungan Pematangsiantar Laporkan Kanit Tipikor Atas Dugaan Pemerasan Rp 200 Juta dan Uang Bulanan Rp 5 juta

Sebarkan artikel ini

PEMATANG SIANTAR-SUMUT || ONTV.CO.ID — Kasus dugaan pungutan liar yang menyeret Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar nonaktif, Drs Julham Situmorang, memasuki babak baru. Julham secara resmi melaporkan Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani, ke Propam Polda Sumut atas dugaan permintaan uang sebesar Rp 200 juta terkait penanganan kasusnya.

Laporan tersebut diajukan pada 31 Juli 2025 melalui tim kuasa hukum Julham, yang kini menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIA Tanjung Gusta.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

“Benar, klien kami Pak Julham Situmorang telah melaporkan dugaan permintaan uang dari Ipda Lizar Hamdani sejumlah Rp 200 juta,” ungkap Parluhutan Banjarnahor SH, anggota tim hukum yang akrab disapa Prima, Minggu (3/8/2025).

Dalam laporan pengaduan, Julham mengungkap bahwa dirinya telah menyetorkan uang secara tunai sebanyak Rp 5 juta tiap bulan selama Mei hingga Juli 2024. Pemberian tersebut disebut sebagai upaya menutup kasus dugaan pungli di area parkir RS Vita Insani.

“Permintaan uang ini disebut berkaitan dengan janji agar perkara ditutup. Padahal klien kami telah menyetorkan dana hasil pungli sebesar Rp 48,6 juta ke kas negara sebagai bentuk itikad baik,” tambah Prima.

Julham menilai bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka terjadi setelah ia menolak memenuhi permintaan uang sebesar Rp 200 juta yang dimintakan oleh penyidik. Proses hukum selanjutnya dipastikan akan mengungkap rincian laporan ini lebih lanjut.

(S.Hadi Purba)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan