MATARAM-NTB || ONTV.CO.ID — Kejaksaan Negeri Mataram tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Chromebook di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram. Kasus yang mencuat ini mencakup pengadaan selama tiga tahun: 2022, 2023, dan 2024, dengan total anggaran lebih dari Rp 4,8 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kepala Dinas Pendidikan Yusuf bersama seorang staf telah diperiksa penyidik pada Selasa (29/7/2025). Kasi Intel Kejari Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid, mengungkap bahwa pemeriksaan akan berlangsung maraton dan melibatkan pihak sekolah serta penyedia Chromebook.
“Kami sudah periksa Kadisdik dan staf. Pemeriksaan lanjutan akan menyasar seluruh pihak yang terlibat, termasuk sekolah penerima dan pihak penyedia,” — Muhammad Harun.
Sebanyak 40 SD di Kota Mataram menerima Chromebook:
- Tahun 2022: 25 sekolah, anggaran Rp 3,1 miliar
- Tahun 2023: 13 sekolah, anggaran Rp 1,6 miliar
- Tahun 2024: 2 sekolah, anggaran Rp 199 juta
Dugaan awal terkait spesifikasi perangkat yang diduga tidak sesuai standar. Kejari masih mengumpulkan data untuk memperluas penyidikan, termasuk memanggil saksi tambahan.
(Biro-KSB)










