MATARAM-NTB || ONTV.CO.ID — Ketua LSM Garuda Indonesia, M. Zaini, SH., MH, resmi melaporkan PT. Lombok Royal Property ke Ditreskrimum Polda NTB dan BPSK atas dugaan penipuan pembelian satu unit rumah yang dialami oleh korban, Avia Faolina, SE.
Rumah Tak Dibangun, Janji Tak Ditepati
Menurut keterangan Avia, dirinya telah beberapa kali dijanjikan secara tertulis untuk pengembalian dana setelah rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun. Namun hingga saat ini, pihak developer dianggap tidak menunjukkan itikad baik.
“Bangunan tak ada, janji pengembalian uang pun tak pernah dipenuhi,” ungkap Avia.
Somasi dan Dua Pilihan Terkesan Mengulur Waktu
Sebagai kuasa hukum Avia, M. Zaini menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi ke PT. Lombok Royal Property. Meski sempat dijanjikan akan segera diproses oleh staf perusahaan bernama Dewi, upaya itu tak membuahkan hasil konkret. Pada 7 Mei 2025, Dewi menawarkan dua opsi: tanah kavling di kompleks Adhyaksa senilai Rp 150 juta, atau pengembalian dana sebesar Rp 117,5 juta.
Korban Bersikap Tegas: Tak Lagi Mau Berurusan
“Korban sudah tidak ingin lagi berurusan dengan PT. Lombok Royal Property. Kami minta agar dana sebesar Rp 117,5 juta dikembalikan melalui LSM Garuda Indonesia,” tegas M. Zaini.
Ancaman Aksi dan Langkah Hukum
Merasa pihak developer terus berdalih dan mengabaikan tanggung jawabnya, M. Zaini menegaskan akan mengambil langkah tegas:
“Kalau perlu, kami akan kerahkan massa untuk mengepung kantor PT. Lombok Royal Property!”
Laporan Sudah Masuk ke BPSK dan Ditreskrimum
LSM Garuda Indonesia telah melaporkan kasus ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) NTB sebelum akhirnya melanjutkan ke Ditreskrimum Polda NTB.
(den)












