MANADO-SULUT || ONTV.CO.ID — Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Indra Mangunsong, menegaskan bahwa keberadaan bajaj di wilayah Manado belum memiliki izin resmi dan tidak mendapat dukungan operasional dari pihak kepolisian.
“Mereka hanya mengajukan surat perkenalan produk, seperti dulu saat mobil listrik dikenalkan. Selama regulasi belum diterbitkan, bajaj tidak boleh beroperasi, menarik penumpang, atau memungut biaya,” ujar Mangunsong dalam wawancara Rabu (16/7/2025).
Kombes Indra mengungkapkan bahwa Polda Sulut tidak akan mengeluarkan dokumen administrasi sebelum ada regulasi dan izin dari pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa jika bajaj tetap beroperasi tanpa dasar hukum yang sah, maka pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas.
“Kami tidak membackup operasional bajaj. Jika ada yang melihat bajaj beroperasi, laporkan, dan pasti akan kami tindak,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus memperjelas kepada masyarakat bahwa setiap moda transportasi baru harus melalui jalur hukum dan regulasi yang berlaku sebelum diizinkan beroperasi di jalan raya.
(Michael Hontong)












