ROKAN HILIR-RIAU || ONTV.CO.ID — Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir menorehkan langkah tegas dalam perang melawan kejahatan lingkungan. Dalam sebuah konferensi pers resmi yang berlangsung Jumat pagi pukul 08.00 WIB di Ruang Patriatama, Polres Rohil mengungkap kasus perambahan dan pembakaran hutan yang mencabik keseimbangan alam di berbagai titik Kabupaten Rokan Hilir.
Dipimpin langsung oleh Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., kegiatan ini menghadirkan jajaran kepolisian seperti Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, Kanit II Satreskrim IPDA Ivan Bayuaji Maulana, Kasihumas IPDA Darlinson Sitorus, serta para awak media dan personel yang menangani investigasi.
“Belum adanya kesadaran masyarakat akan dampak dari pembakaran lahan membuat tindakan ini terus terjadi. Polres Rohil akan terus menindak tegas para pelaku perusakan lingkungan,” tegas AKBP Isa dalam pernyataannya yang menggema tegas.
Tindak Pidana dan Landasan Hukum
Kasus ini terungkap melalui serangkaian laporan polisi dari April hingga Juni 2025. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup:
- UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan
- UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup
Identitas Para Terlapor
- Benson Hartono Marbun – Wiraswasta, Bathin Solapan, Bengkalis, Riau
- Suprianto – Belum bekerja, Bagan Sinembah, Rokan Hilir
- Purwadi alias Pur – Petani, Kubu, Rokan Hilir
- Jonder Ruma Horba alias Jonder – Petani, Kubu Babussalam, Rokan Hilir
- M. Belamin Surbakti alias Surbakti – Wiraswasta, Torgamba, Labuhan Batu Selatan
Titik Lokasi Kejahatan
Perambahan dan pembakaran terjadi di lima titik rawan:
- Rantau Bais, Tanah Putih
- Kepenghuluan Bantaiyan Hilir, Batu Hampar
- Sungai Segajah Makmur, Kubu
- Rantau Panjang Kiri, Kubu Babussalam
- Teluk Nilap, Kubu Babussalam
Wilayah tersebut termasuk kawasan hutan produksi dan APL dengan koordinat resmi dari penyidik.
Barang Bukti yang Diamankan
- 2 unit excavator merk Komatsu dan Hitachi
- 4 batang kayu bekas terbakar
- 2 batang sawit hangus
Negara Kesatuan Republik Indonesia tercatat sebagai korban atas perusakan hutan yang terjadi, menegaskan bahwa lahan tersebut milik sah bangsa.
Konferensi pers ini ditutup pukul 09.00 WIB dalam suasana tertib dan aman. Polres Rohil menegaskan komitmen penuh dalam membasmi tindak pidana lingkungan dan menyerukan keterlibatan aktif masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan bagi generasi mendatang.
(Citra Yovfie Ardina)












