BeritaDaerah

“Desa Melek Hukum”: KBH Wibawa Mukti & BHPD Bangun Kesadaran Hukum dari Akar Rumput

×

“Desa Melek Hukum”: KBH Wibawa Mukti & BHPD Bangun Kesadaran Hukum dari Akar Rumput

Sebarkan artikel ini

BEKASI || ONTV.CO.ID — Di tengah geliat pembangunan desa, satu langkah penting kerap luput dari sorotan: kesadaran hukum warga. Kamis siang (3/7/2025), ratusan warga Desa Mekarmukti berkumpul di balai desa, bukan untuk urusan administrasi atau bantuan sosial, melainkan demi satu tujuan mulia — belajar hukum.

Melalui kolaborasi antara KBH Wibawa Mukti dan Badan Hukum Pendampingan Desa (BHPD), penyuluhan hukum digelar untuk membekali warga dan aparatur desa dengan pemahaman soal hak, kewajiban, dan solusi atas sengketa-sengketa yang kerap hadir dalam keseharian masyarakat desa.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

“Banyak orang takut pada hukum karena merasa asing. Padahal hukum seharusnya hadir sebagai pelindung masyarakat,” ujar H. Ulung Purnama, S.H., M.H., Ketua BHPD, membuka sesi penyuluhan.

Materi yang disampaikan menyentuh langsung kebutuhan warga: hukum agraria, pencatatan perkawinan dan warisan, administrasi desa, hingga soal perempuan, anak, dan perlindungan pelayanan publik. Tak ketinggalan, peserta juga diajak memahami jalur penyelesaian konflik non-litigasi yang lebih damai dan murah biaya.

Penyuluhan tak hanya menyasar tokoh dan perangkat desa, tetapi juga melibatkan ketua RT, RW, bahkan ibu-ibu rumah tangga yang aktif bertanya selama sesi diskusi. Kepala Desa Mekarmukti, Dede Sulaeman, tak menyembunyikan antusiasmenya:

“Pelanggaran hukum sering terjadi karena ketidaktahuan. Acara seperti ini penting agar masyarakat kita tidak terus-menerus menjadi korban — atau pelaku — karena kurang paham aturan.”

Sementara itu, Camat Cikarang Utara, Enop Chan, S.H., M.Si., yang turut hadir, menilai kegiatan ini sebagai model edukasi hukum desa yang patut dijadikan agenda tahunan.

“Penyuluhan ini bukan hanya edukatif, tapi strategis dalam mendekatkan negara kepada rakyat hingga level akar rumput,” tukasnya.

Penyuluhan ditutup dengan sesi konsultasi hukum langsung, di mana warga menyampaikan persoalan mulai dari sengketa lahan hingga pencatatan administrasi anak.

Sebagai penutup, dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman antara KBH Wibawa Mukti, BHPD, dan Pemerintah Desa Mekarmukti — simbol komitmen untuk menjadikan desa sadar hukum bukan sekadar wacana, melainkan gerakan nyata.

(Haris Pranatha)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan