BeritaDaerahHukum & Kriminal

Cemburu Buta Berujung Maut: Polres Labusel Rekonstruksi 24 Adegan Tragis Pembunuhan NR

×

Cemburu Buta Berujung Maut: Polres Labusel Rekonstruksi 24 Adegan Tragis Pembunuhan NR

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU SELATAN || ONTV.CO.ID — Kisah cinta yang berubah jadi duka mendalam kembali menggemparkan masyarakat Kabupaten Labusel. Lima bulan setelah jasad N.R (53) ditemukan tak bernyawa di ladang sawit milik Paimin, Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Labuhanbatu Selatan akhirnya menggelar rekonstruksi pembunuhan berdarah dingin tersebut, Kamis (3/7/2025).

Di halaman Mapolres Labusel, 24 adegan diperagakan secara gamblang. Tersangka Z.R (48), yang tak lain adalah kekasih korban, memperagakan sendiri bagaimana peristiwa kelam itu terjadi — disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Labusel, penyidik, serta kuasa hukum prodeo yang mendampinginya.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

“Ini bagian dari pemenuhan syarat formil untuk pelimpahan berkas ke pengadilan,” tegas Kasat Reskrim.

Dendam, Tuak, dan Cemburu: Kombinasi Mematikan

Motif utama pembunuhan terungkap dalam rekonstruksi: cemburu buta. Malam sebelum tragedi, tersangka melihat korban tengah bernyanyi di sebuah warung bersama pria lain. Di bawah pengaruh minuman tuak, amarah tersangka meledak. Cekcok hebat pun tak terhindarkan.

Usai diperingatkan oleh pemilik warung agar tidak membuat keributan, tersangka membawa korban keluar — menuju ladang sawit tempat maut mengintai.

Aksi Keji di Tengah Perjalanan

Dalam perjalanan, pertengkaran justru kian membara. Ketika korban meminta untuk mengakhiri hubungan mereka, tersangka yang panik mendadak mendorong tubuh korban hingga jatuh ke tanah. Saat seorang warga melintas, tersangka kalang kabut dan membekap mulut serta hidung korban hingga korban tak bergerak lagi.

Tragisnya, tubuh korban yang sudah tak bernyawa dibonceng layaknya masih hidup menggunakan sepeda motor Honda Vario milik korban sendiri. Motor tersebut kemudian ditinggalkan di Provinsi Jambi, dan kini masih menjadi barang bukti yang belum ditemukan.

Ancaman 15 Tahun Penjara

Tersangka mengaku menyesal dan kini ditahan dengan ancaman Pasal 390 KUHP tentang pembunuhan, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka kooperatif sejak awal. Kami harap proses hukum ini berjalan sesuai prosedur dan transparan,” ujar Dedi, S.H., kuasa hukum prodeo tersangka.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kekerasan tak pernah menjadi solusi, dan cemburu tak seharusnya menghilangkan nyawa. Mari jaga emosi, jaga akal sehat, dan hindari kekerasan dalam bentuk apa pun.

(Kidi Nasution)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan